Uklikinfo.com, Luwu Utara – Selama 1 minggu Ops Zebra di Luwu Utara digelar (23 sd 29 Oktober 2019) sekitar 364 pengendara terjaring razia karena melanggar peraturan lalu lintas.
Operasi Zebra 2019 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi kelengkapan berkendara serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F.S Samola , S.Ik ,M.H melalui Kasat Lantas AKP Mustari , S.H menyebutkan operasi ini, akan terus dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Selasa (29/10).
“Jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran sepeda motor roda dua sebanyak 162 yang sudah ditilang, dengan pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sekitar 42, tidak melengkapi surat-surat (Sim dan STNK) sekitar 106, gunakan hp saat berkendara sebanyak 2, dan pelanggaran lainnya sebanyak 12”. Ucap Mustari
Ia melanjutkan, “Untuk jenis mobil penumpang dan barang sebanyak 202, pelanggarannya tidak menggunakan safety belt sebanyak 67, Gunakan HP saat berkendara sebanyak 12, tidak melengkapi surat-surat (Sim dan STNK) ada sekitar 104 dan lain lain 19,” Ujar Kasat lantas.
Pihaknya akan menggencarkan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata selain tidak punya SIM, tidak membawa STNK, termasuk (melanggar) rambu-rambu akan ditindak.
Pihaknya berharap kepada seluruh pengendara untuk selalu menaati aturan lalu lintas yang ada demi keselamatan. (*)