Uklikinfo.com, Toraja – Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tator dilimpahkan ke kejaksaan negeri Makale. Selasa (29/10).
Tersangka berinisial AB (15) merupakan seorang pelajar yang tinggal di Denpina Kabupaten Toraja Utara itu di duga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur YS (14) seorang pelajar di Kabupaten Toraja Utara.
Kanit PPA Polres Toraja Bripka Y Matarru SH, menerangkan kronologi bahwa korban dijemput oleh tersangka AB di sekolahnya di wilayah Tallunglipu, kemudian korban di bawah kerumah nenek tersangka di Kecamatan Sopai Toraja Utara dan ditempat tersebut korban disetubuhi oleh pelaku AB.
“Korban di bujuk rayu dan di janji akan di nikahi oleh tersangka”. Terang Y Matarru sebutkan modus tersangkanya.
Atas perbuatannya AB diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan SH membenarkan perihal pelimpahan tersangka AB ke kejaksaan negeri Makale.
“Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan setelah berkas penyidikannya dinyatakan P21 oleh kejaksaan”. Jelas Jon
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait menghimbau kepada setiap orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya, lebih mau mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan berani bertanya kepada mereka apa yang telah mereka lakukan hari ini, agar anak-anak tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Kejadian tersebut menambah daftar panjang korban akibat pelecehan seksual pada anak dibawah umur di wilayah kerja Polres Tana Toraja. (*/Dom)