Uklikinfo.com, Palopo – Jika di kabupaten atau kota lain hanya ada satu Public Safety Centre (PSC) 119, berbeda halnya di Kota Palopo yang memiliki dua PSC 119. Yaitu PSC 119 Versi dr Andi Fadly yang lebih dulu lahir (sekitar 3 tahun 4 bulan) dan PSC 119 JA yang baru-baru ini dibentuk oleh Pemerintah Kota Palopo.
Lalu siapa yang mempunyai dasar ?
Atas dasar polemik tersebut dan permintaan PSC 119 versi dr Andi Fadly maka Komisi I DPRD Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terkait PSC 119 Palopo, di ruang Komisi I DPRD Kota Palopo Jumat (22/11).
Namun pertemuan tersebut masih belum mencapai titik terang. Kedua belah pihak sama-sama bersikeras dan mengklaim benar.
“Kami di Komisi I DPRD hanya memfasilitasi, karena tidak ada titik temu, kami minta pak dr Fadly membuka komunikasi lagi dengan pihak Pemkot, agar ada solusi terbaik,” ujar Megawati dari Komisi I DPRD Palopo.
Walikota Palopo, HM Judas Amir yang juga hadir pada RDP tersebut mengatakan, jika dalam pembentukan PSC 119 JA terdapat kekeliruan, maka pihaknya akan membatalkan SK yang telah dibuat.
Menurutnya, Negara ini adalah Negara hukum, dimana semua ada landasan hukumnya. Ia berharap jika ada yang merasa janggal, dapat langsung berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Sebaiknya kita semua berangkat ke Kementerian Kesehatan, pertanyakan disana PSC 119 yang mana yang diakui”. Ucap Judas.
Sementara itu, dr Andi Fadly, Ketua PSC 119 Palopo bersikeras bahwa PSC 119 yang diketuainya telah diakui keberadaannya oleh Kemenkes RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan tentang pengakuan PSC 119 se Indonesia.
Ia menambahkan, Begitupun dengan adanya undangan resmi Kemenkes untuk kegiatan formal PSC 119 Indonesia pada acara pelatihan Helikopter Emergency Medical Service (HEMS) di Jakarta dan Latihan Gabungan Negara Asean dalam krisis center di Bali.
“Dalam kegiatan itu, cuma mengikutsertakan 5 PSC 119 di Indonesia, dan salah satunya adalah PSC 119 Palopo”. Jelasnya.
Ia melanjutkan, PSC 119 Palopo tetap akan berpegang teguh pada komitmen kami selama 3 tahun 4 bulan untuk membantu masyarakat Kota Palopo tanpa bantuan dari pihak manapun dan menggunakan anggaran swadaya dari PSC 119 Palopo.
“Kami dari PSC 119 palopo selama 3 tahun ini, lanjutnya, telah membuktikan eksistensi kami dalam hal kebencanaan, kegawatdaruratan dan sosial kemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi PSC 119 sesuai dengan Permenkes”. Ucap Andi Fadly
Plt Kadis Kesehatan Taufiq, menyebutkan bahwa pembentukan PSC 119 JA tidak melanggar regulasi dan aturan, karena sebelumnya telah dikonsultasikan Walikota Palopo, HM Judas Amir bersama Dinas Kesehatan Palopo di Kemenkes RI.
“Layanan Jemput Antar (JA) merupakan program unggulan Walikota Palopo yang ada sejak Maret 2015. JA melayani masyarakat tanpa dipungut biaya dan pernah meraih penghargaan Fajar Otonomi Award tahun 2016”. Ucap Taufiq
Lanjut Taufiq, prinsip kerja JA hampir sama dengan PSC 119, sehingga kementerian kesehatan RI menyarankan agar dua lembaga tersebut dilebur jadi satu, karena sama-sama menangani kegawatdaruratan.
Terkait dengan adanya PSC 119 yang lebih dulu ada di kota Palopo, Taufiq mengatakan tidak ada masalah.
“Yang sudah ada, silahkan jalan. Kami malah berterima kasih jika ada lembaga yang ikut menangani kegawatdaruratan seperti PSC 119 JA”. Ucap Taufiq
Perlu diketahui bahwa pembentukan PSC 119 mengacu ke Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan, untuk terselenggaranya SPGDT, salah satunya dibentuk PSC yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Terkait dana operasional PSC 119, Kementerian Kesehatan akan mengucurkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki PSC setiap tahunnya. (Dom)