Uklikinfo.com, Palopo – Polemik yang terjadi antara Public Safety Centre (PSC) 119 Kota Palopo versi dr Andi Fadly dan PSC 119 JA yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mendapat perhatian dari pemerhati, salah satunya pemerhati hukum kota Palopo Irham Amin.
Irham mengatakan bahwa jika terkait legalitas, maka PSC 119 versi dr Andi Fadly tidak paham aturan.
Menurutnya, Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dibentuk hanya dua, pertama Pusat Komando Nasional yang berkedudukan di Kementerian Kesehatan dibawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen, dan kedua, PSC berada di kab/kota yang eksistensinya harus dibentuk oleh pemerintah daerah kab/kota.
“Bukan siapa yang duluan, atau siapa yang menghadiri undangan di Jakarta. Tapi PSC 119 yang diklaim dr. Fadly, ada tidak SK pembentukannya dari Pemkot Palopo sebagai dasar legitimasinya?”. Tanya Irham. Sabtu (23/11).
Irham yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut melanjutkan, bahwa semua jelas diatur dalam Permenkes 19 tahun 2016. Begitupun dengan sistem kerja dan pelaporannya, semuanya diatur dalam Permenkes tersebut.
Irham mengatakan, meskipun klaimnya (dr Andi Fadly) bahwa PSC yang diketuainya itu telah diakui keberadaannya oleh Kemenkes RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan tentang pengakuan PSC 119 se Indonesia, berpotensi batal demi hukum.
“Karena PSC harus dibentuk oleh pemerintah daerah kab/kota itu tertuang pada pasal 5 ayat 3 Permenkes no 19 tahun 2016”. Jelas Irham
Redaksi “harus”, tambah irham, adalah wajib (tidak bisa tidak), tidak ada penafsiran lain.
“Kenapa harus?, Karena ini ada kaitannya dengan pendanaan PSC tersebut, yang bersumber dari APBN/APBD, sehingga harus terlegitimasi oleh pemerintah daerah. Apa tujuan legitimasi dari pejabat yang berwenang? Agar pendanaannya oleh Negara menjadi sah menurut hukum, itu tertuang dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Permenkes No 19 tahun 2016”. Tutup Irham
Sebelumnya, Jumat 22 November 2019 digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi I DPRD Kota Palopo atas permintaan PSC 119 Versi dr Andi Fadly yang mempertanyakan legalitas PSC 119 JA bentukan Pemkot Palopo.
Dalam RDP Tersebut dr Andi Fadly bersikukuh bahwa PSC yang diketuainya telah diakui keberadaannya oleh Kemenkes RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan tentang pengakuan PSC 119 se Indonesia.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut juga dapat dilihat dari adanya undangan resmi Kemenkes untuk kegiatan formal PSC 119 Indonesia pada acara pelatihan Helikopter Emergency Medical Service (HEMS) di Jakarta dan Latihan Gabungan Negara Asean dalam krisis center di Bali.
“Dalam kegiatan itu, cuma mengikutsertakan 5 PSC 119 di Indonesia, dan salah satunya adalah PSC 119 Palopo”. Jelasnya.
Ia melanjutkan, PSC 119 Palopo tetap akan berpegang teguh pada komitmennya selama 3 tahun 4 bulan terakhir untuk membantu masyarakat Kota Palopo tanpa bantuan dari pihak manapun dan menggunakan anggaran swadaya dari PSC 119 Palopo.
“Kami dari PSC 119 palopo selama 3 tahun ini telah membuktikan eksistensi kami dalam hal kebencanaan, kegawatdaruratan dan sosial kemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi PSC 119 sesuai dengan Permenkes”. Ucap Andi Fadly. (Dom)