KPU Luwu terpaksa menunda rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2019-2024.
Rapat pleno yang sedianya digelar Rabu 3 Juli 2019 di Aula Bappeda Luwu itu terpaksa ditunda.
Padahal, seluruh caleg terpilih beserta para petinggi parpol telah datang memenuhi undangan rapat pleno KPU tersebut.
Penundaan tersebut terpaksa dilakukan KPU Luwu, lantaran belum ada surat registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI, yang akan ditembuskan ke KPU Luwu.
“Kami memohon maaf kepada bapak/ibu sekalian, sedianya hari ini kita gelar pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Luwu, namun berhubung KPU RI dan KPU Sulsel belum menerima surat registrasi MK, maka KPU Luwu belum diperkenankan menggelar pleno penetapan,” pungkas Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, di hadapan para caleg yang hadir.
Hingga berita ini dimuat, belum ada jadwal pasti kapan pleno akan diagendakan ulang.
Undangan pleno berikutnya akan dikirim oleh sekretariat KPU Luwu setelah ada perintah dari KPU RI dan KPU Sulsel.
“Kami akan kirimkan undangan pleno setelah ada perintah dari KPU RI dan KPU Sulsel,” tandas Upi, sapaan akrab Hasan Sufyan. (*)