Diduga jadi pengedar narkotika lintas provinsi, seorang janda semok alias seksi dan montok, berinisial RS alias MM (31), warga Samarinda, diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palopo.
Ibu dua anak ini ditangkap setelah petugas BNNK menemukan satu bal berisi sabu-sabu seberat 44,8750 gram saat penggeledahan.
Selain satu bal sabu-sabu, petugas BNNK Palopo juga menemukan 2 paket kecil sabu-sabu, dengan berat netto 0,3070 gram dan 150 lembar saset bening serta handphone.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemberantasan, Antonius M, saat press release di kantor BNNK Palopo, Selasa 18 Juni 2019.
Antonius mengatakan, selain perempuan RS, petugas BNNK Palopo juga menahan AJ alias U dan SA.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka BNNK Palopo melakukan penyelidikan pada Selasa 11 Juni 2019,” kata Antonius.
Ia menjelaskan, awalnya, petugas menangkap AJ alias U yang merupakan residivis kasus narkotika di lorong Dermawan Jalan KH Ahmad Kasim.
Dari tangan AJ, petugas menyita 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,1568 gram.
Tersangka AJ mengaku jika sabu-sabu tersebut dibelinya dari tersangka SA seharga Rp300 ribu di Terminal Dangerakko.
Sementara itu, SA mengaku jika dirinya membeli sabu-sabu dari perempuan RS di Kelurahan Temmalebba.
“Tim BNNK Palopo kemudian melakukan pengembangan dan menangkap perempuan RS di rumah kerabatnya yang berada di Kelurahan Temmalebba,” jelasnya.
Menurut Antonius, sabu-sabu yang dimiliki RS rencananya hendak dipasarkan ke Morowali, namun gagal karena RS keburu ditangkap.
“Satu bal sabu-sabu itu diperoleh tersangka RS dari seseorang di Samarinda Kalimantan Timur yang tidak pernah ditemuinya,” ucap Antonius.
Sabu-sabu tersebut kemudian disembunyikan di dalam boneka.
“Tersangka naik kapal laut dari Samarinda ke Pelabuhan Parepare menuju kota Palopo,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, tersangka RS berforoesi sebagai penjual kosmetik online.
Atas perbuatannya RS terancam hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009.
Sementara lelaki AJ dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1. Dan SA dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1. (*)