LUWU | Sebagai upaya tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, maka BKPSDM Luwu bergerak cepat dalam rangka mengukur perencanaan kerja, hasil kerja serta perilaku kerja seorang PNS Luwu.
Salah satu upaya dalam rangka memaksimalkan hal tersbut dengan mennyiapkan aplikasi E-Kinerja. Aplikasi E-Kinerja adalah aplikasi atau sistem yang diorbit oleh BKPSDM Kabupaten Luwu, untuk mengukur dan mengawasi kinerja pegawai secara elektronik.
Setiap pegawai diharapkan mampu membuat rencana kerja dan melaporkan kegiatan apa saja yang dikerjakan dan realisasi dari seperti apa rencana kerja yang telah disusun.
Untuk itu, guna menerapkan aplikasi tersebut secara maksimal, BKPSDM kembali menggelar sosialisasi Aplikasi E-Kinerja kepada perwakilan 10 OPD. Diantaranya, dinas pertanian, dinas kesehatan, dinas pertanahan, BPBD, dinas ketahanan pangan, dinas perpustakaan dan kearsipan, dinas pemuda dan olahraga, dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, pada Senin (19/4/2021) siang.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga pernah dilakukan pada tanggal 3 Maret lalu. Juga melibatkan 10 OPD diantaranya perwakilan Dinas Perikanan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi, UKM dan perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Pengeluaran Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Aplikasi E-Kinerja nantinya wajib diketahui oleh seluru ASN di Luwu. Pasalnya dimulai pada bulan Mei mendatang, indikator penilaian kerja pegawai sebesar 60 persen berpatokan dari aplikasi E-Kinerja, 40 persen lainnya dinilai dari kehadiran pegawai.
Rencananya, sosialisasi aplikasi E-Kinerja akan terus dilakukan hingga gelombang ketiga.
Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM kabupaten Luwu, A Hajeratul Aswa Baso menyampaikan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
“Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,” kuncinya. (MT)