PALOPO, | Mahasiswa sekaligus Asisten Lab Fakultas Teknik Sipil Universitas Andi Djemma, Palopo, Sulawesi Selatan dikeluarkan atau drop out (DO).
Tindakan ini diambil oleh pihak kampus terkait kasus pemerkosaan terhadap juniornya.
Rektor Universitas Andi Djemma, Palopo Marsus Suti mengatakan, Ucok Sugianto terduga pelaku pemerkosaan juniornya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Rapat Senat Universitas menyimpulkan, Tim Komisi Disiplin itu mengusulkan untuk di DO sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Marsus Suti di Universitas Andi Djemma, Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (21/1/2022).
Dia menjelaskan, rapat Senat Universitas terdiri dari 13 anggota senat. “Terdiri dari rektor, pembantu rektor, ketua-ketua LPM dan para dekan,” ucapnya.
Sementara itu, polisi tidak menahan pelaku karena kasusnya dianggap tidak cukup bukti. Sedangkan korban keberatan dengan sikap polisi.
Rekan-rekan korban berupaya mencari keadilan dengan beberapa kali mendatangi Mapolres Palopo.
Bahkan, korban mengajak teman-temannya untuk berunjuk rasa dan menggelar teatrikal dengan membakar lilin di depan Mapolres Palopo sebagai.