Kapolres Palopo Imbau Pedagang Tidak Jual Petasan

oleh -

PALOPO, | Guna memberikan rasa nyaman dalam pelaksanaan ibada di bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resort Kota Palopo mendatangi sejumlah Pedagang Kembang Api, di Seputaran Pusat Niaga Palopo, Jl. Rambutan, Selasa (05/04/22).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman yang di dampingi sejumlah pejabat Polres Palopo.

Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada sejumlah pedagang kembang api mengenai aturan penjualan kembang api di wilayah hukum Polres Palopo.

” Kami memberikan sosialisasi terkait beberapa aturan mengenai penjualan Kembang Api dan Petasan yang dilarang Berdasarkan aturan yang berlaku seperti memiliki ukuran diameter 2 inch atau lebih,” Kata Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman.

Lebih Lanjut, Kapolres menerangkan bahwa Sosialisasi kepada pedagangan Kembang Api tersebut bertujuan, agar para Pedagang Kembang Api mengerti tentang adanya larangan penjualan Kembang Api dan petasan Berdasarkan ukuran diameter yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku, yang juga dinilai menganggu jalannya ibadah Umat Islam pada malam hari seperti Shalat Isya dan Shalat Tarawih selama bulan Ramadhan 2022.

” Tidak menutup kemungkinan masih adanya Pedagang Kembang Api atau Petasan yang menyimpan kemudian menjual petasan yang dilarang menurut aturan yang berlaku. Kiranya Sosialisasi tersebut yang dilakukan Oleh Kapolres Palopo juga di lakukan oleh Para Bhabinkamtibmas di wilayahnya masing-masing, guna meminimalisir beredarnya Kembang Api dan Petasan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” Ungkapnya.

Maka dari pihak Kepolisian nantinya tetap melakukan pemantauan sehubungan dengan penjualan Kembang Api dan Petasan di Kota Palopo guna menentukan langkah selanjutnya demi terciptanya Harkamtibmas, Tutup.Kapolres

No More Posts Available.

No more pages to load.