Pendataan Tenaga Honor Menjadi P3K Harus Transparansi, Awas Data Siluman

oleh -

Makassar | Hari Kesehatan Nasional (HKN) diperingati setiap tahun pada tanggal 12 November dengan tujuan untuk mengajak masyarakat agar memiliki budaya hidup sehat. HKN diperingati pada 12 November setiap tahunnya.

Berkaitan dengan pandemi COVID-19, HKN 2022 mengusung tema ‘Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku’.

Desrianto S.Kep CH.CHt mengatakan momentum Hari Kesehatan Nasional sebaiknya jangan hanya menjadi sebuah acara seremonial semata tetapi mengkaji kembali apa yang sudah berhasil dicapai dengan adanya perayaan tersebut.

Seperti diketahui bahwa Tenaga Keperawatan merupakan salah satu tenaga Kesehatan yang memegang peranan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan dan merupakan tulang punggung di fasilitas pelayanan kesehatan karena jumlahnya lebih banyak dibandingkan tenaga kesehatan lainnya. Perawat memiliki  peran sebagai caregiver yang merupakan peran utama dimana perawat akan terlibat aktif selama 24 jam dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien. Selain itu, perawat juga berperan sebagai edukator yang bertugas memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien yang menjalani isolasi, keluarga, dan masyarakat umum.

Tahun 2022 ini sejumlah kabupaten/kota mulai ramai perekrutan tenaga PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pengangkatan tahun 2023 nanti.

P3K merupakan pengetatan dari rekrutmen tenaga honor yang masa kerjanya berdasarkan kontrak kerja sebagaimana pengadaannya diatur dan dituangkan dalam PermenPAN RB Nomor 20 tahun 2022.  

Khusus di Sulsel, pengakatan tenaga P3K mendapat warning dari Aktivis kesehatan, Desrianto. Dia meminta BKD untuk transparan soal data di setiap SKPD terkait pengadaan tenaga P3K.

“Dalam peringatan HKN tahun ini jangan hanya dijadikan sebuah kegiatan seremonial semata, tetapi HKN tahun ini jadikan memontum untuk melakukan pengangkatan perawat Honorer secara massal menjadi P3K sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jangan hanya membutuhkan mereka saat ada wabah Covid, tetapi berikan mereka apresiasi dengan melakukan pengangkatan P3K dengan mengedepankan Transparansi data untuk menjamin tidak adanya Honorer dadakan atau bodong  dalam pengangkatan menjadi P3K,’’ tegasnya. 

Pendataan dan pengangkatan P3K harus sesuai ketentuan merujuk pada PP 56 tahun 2012. “Transparansi dan kevalidan data sangat penting agar tidak terjadi permainan dan rekayasa terkait data, seperti yang terjadi di beberapa daerah,’’ kata aktivis asal Makassar ini.

Dia pun meminta BKD kabupaten/kota melakukan uji publik terlebih dahulu atas data yang bekerja di semua SKPD. Menurutnya, uji publik sangat penting untuk mengetahui seberapa banyak honorer yang sudah bekerja dan berapa lama mereka bekerja sehingga memenuhi syarat untuk menjadi tenaga P3K.

“Kami warning BKD kabupaten/kota serta BKD di Sulsel untuk tidak main-main dan merekayasa  data tenaga honorer di setiap SKPD karena ini ada sanksi pidananya,’’ ungkap Anto sapaan akrabnya.

Karena menurutnya, dalam PP 56 thn 2012 dan SE MenPAN-RB No B/1511/M tanggal 22 Juli 2022, ada ketentuan data honorer yang ikut tes P3K benar-benar tenaga honorer memenuhi syarat dan sudah lama bekerja.

“Jadi bukan rekayasa atau bodong. Bukan honorer dadakan  atau siluman,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.