PALOPO, | Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Lelang Sepihak (AMALS) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Bank Mandiri, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (14/08/23).
Kordinator aksi Gio Maulana menuturkan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terkait dugaan adanya mafia lelang di lingkup bank mandiri cabang Palopo.
” Kedatangan kami merupakan bentuk kekecewaan, dimana pihak bank mandiri sendiri melakukan pelelangan bangunan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku,” Kata Gio Maulana.
Dimana kita ketahui bangunan yang akan dilelang masuk dalam perkara di pengadilan dan sudah mengajukan surat permohonan pemblokiran, namun nyatanya pihak bank mandiri masih saja melakukan pelelangan dengan pihak KPKNL Palopo. Sementara harga bangunan yang akan dilelang lebih rendah dari pada harga rumah itu sendiri, sehingga dengan hal tersebut kami menduga adanya keterlibatan mafia lelang di lingkup bank mandiri itu sendiri.
” Ada banyak kejanggalan dalam proses lelang ini seperti tidak adanya surat pemberitahuan lelang yang diterima secara langsung oleh nasabah, serta bangunan tersebut masuk dalam rana perkara dan sudah melakukan permohonan pemblokiran lelang. Maka dari itu saya menilai bahwa pihak dari Bank Mandiri diduga kuat terlibat mafia lelang sehingga kami meminta untuk di evaluasi dan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” Terangnya.
Lebih lanjut Gio Maulana juga menuturkan dalam aksi tersebut pihaknya melakukan blokade atau penyitaan gedung lantaran tidak ada pimpinan cabang Bank mandiri yang menemui massa aksi.
” Karena tidak adanya pihak pimpinan yang menemui massa sehingga kita menyita gedung bank mandiri sebagai bentuk kekecewaan,” Tutupnya.
Dalam aksi tersebut massa juga meminta agar para mafia lelang dan agunan kredit macet serta praktek-praktek kotor bank yang merugikan nasabah untuk di usut tuntas.
Copot kepala cabang Bank Mandiri, kepala badan pertanahan dan kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang.
Hentikan kongkalikong penertiban surat-surat menyangkut hak atas tana yang dilakukan secara inprosedural di BPN Palopo.
Hentikan proses lelang yang membuat nasabah bank kehilangan hak ekosop dan tempat tinggalnya yang in procedural.