DPRD Palopo Ajukan Alokasi Dana Hibah Panti Asuhan dan Fakir Miskin di RAPBD 2024

oleh -

Palopo | Dalam sidang penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024, Abdul Salam, Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dalam alokasi anggaran tahun 2024 dialokasikan Dana Hibah untuk mendukung yayasan panti asuhan di Kota Palopo.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya lebih memprioritaskan bantuan kepada anak yatim, piatu, yatim piatu dan anak terlantar.

Pendapat Abdul Salam didasarkan pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk menjaga fakir miskin dan anak terlantar

“Bagi fakir miskin dan anak terlantar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ungkap Abdul Salam.

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi 1, Aris Munandar, ikut memberikan interupsi dan mendukung pandangan tersebut. Aris Munandar mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap panti asuhan di Kota Palopo, guna memastikan bahwa anak yatim, piatu, dan yatim piatu dapat masuk ke dalam program BPJS pemerintah/pusat.

“Saat ini, masih banyak anak yatim, piatu yang belum tercover oleh BPJS pemerintah/pusat, sehingga ketika mereka sakit, mereka merasa takut untuk berobat ke layanan kesehatan karena terkendala oleh biaya,” katanya.

Aris Munandar berharap agar isu ini menjadi perhatian dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024 dan menjadi bagian dari prioritas dalam alokasi anggaran tahun tersebut. Usulan ini diharapkan mendapat respons positif dari Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani

No More Posts Available.

No more pages to load.