Uklikinfo.com – Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.
Mengapa harus BLUD? Alasan pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman. Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan. Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.
Terkadang muncul pertanyaan mana yang lebih dulu dilakukan, apakah BLUD atau akreditasi? Apabila puskesmas sudah berbentuk BLUD maka akan lebih mudah dalam mendukung standar yang diperlukan di dalam akreditasi. Apabila puskesmas sudah mampu menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA), Standat Akuntansi Keuangan (SAK), dan Standard Operating Procedure (SOP) maka sistem manajemen puskesmas sudah dilakukan dengan baik.
Kendala besar puskesmas hingga saat ini berada pada pengelolaan keuangan dan manajemen. Sehingga dengan adanya BLUD maka akan sangat membantu.
Apa Yang Dimaksud BLUD?
BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas (pasal 1 pemendagri No, 61/2007).
Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah (pasal 2 pemendagri No. 61/2007).
Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD?. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.
Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai serta organisasi dan nomenklatur.
Perubahan mendasar pasca BLUD adalah Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.
Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan/ kebijakan yang berlaku seperti tercantum dalam UU Perbendaharaan Negara pasal 68 & 69 yang bunyinya instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi danefektivitas.
Struktur organisasi BLUD terdiri dari pemilik BLUD, pemimpin BLUD, pengelola keuangan, pengelola teknis, dewan pengawas BLU, dan SPI. Stretegi untuk tata kelola BLUD yang baik adalah pemahaman mendalam terkait peraturan dan ketentuan pengelolaan BLUD, metodologi pelatihan SDM berbasis kasus dan roleplay, integrasi pengelolaan keuangan dengan aplikasi software pengelolaan keuangan BLUD dan konsultasi.
Program pendukung adalah program pendorong program utama sarana prasarana, SDM, sistem manajemen. Kunci pelayananannya adalah di service puskesmas yang baik. Puskesmas dapat rugi apabila tidak terdapat kendali yang baik. BLUD dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (kso) dan untuk menentukan masalah strategi adalah dengan memilih indikator. Program pengembangan adalah apakah program sudah sesuai target dengan SPM yang ada. Semua usaha perlu dikembangkan dengan baik agar nantinya tidak kalah bersaing dengan usaha lainnya seperti klinik dan dokter keluarga.
Pogram RBA dibagi menjadi tiga yaitu program utama, program pendukung, dan program pengembangan. Program utama adalah program yang terkait dengan layanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Indikatornya sudah ditentukan di SPM.
Pelaporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan CALK.
Karakteristik BLUD
- Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan)
- Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik
- Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba)
- Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
- Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk
- Pendapatan BLUD dapat digunakan langsung
- Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS
Bukan sebagai subyek pajak
Fleksibelitas BLUD
- Pendapatan, dapat digunakan langsung
- Belanja, flexible budget dengan ambang batas.
- Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU
- Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu
- Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU
- Investasi, jangka panjang ijin Menkeu
- Pengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU
- Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme
- Surplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN.
- Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNS
- Organisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB
Sumber : www.syncore.co.id