Uklikinfo.com, Palopo – Seorang wanita berinisial WL (19) diamankan oleh Satreskrim Polres Palopo di Jl Tanjung Ringgit, Kecamatan Wara Timur. Senin (12/8) malam.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tidakan eksploitasi pada anak berinisial RR (15). Korban dijual kepada lelaki hidung belang disebuah wisma dan hotel di Kota Palopo dengan bayaran Rp 400 ribu kepada laki-laki hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara bertahap berdasarkan laporan warga pada bulan Juni 2019 yang lalu.
“Setelah dapat Rp 400 ribu uang kemudian dibagi dua kepada pelaku. Masing-masing menerima Rp 200 ribu,” terang Ardy.
Pelaku mengaku kepada polisi, mengerjakan hal tersebut sejak beberapa bulan yang lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres kota Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)