Uklikinfo.com, Toraja Utara – Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Tana Toraja menangkap seorang tersangka pemerkosa anak di bawah umur berinisial HR (35).
Kapolsek Rantepao Polres Tana Toraja Kompol Marthen Buttu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tator pada Selasa Malam (13/08) di Sumpia’ Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara .
Pelaku merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toraja Utara. Sementara korban merupakan seorang pelajar sekolah menengah, beralamat Kelurahan Lembang To’yasa, Kecamatan Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara
Kronologi kejadian yakni pada hari Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 wita, korban yang berusia 16 tahun itu sedang naik motor menuju ke sekolahnya dengan tujuan untuk mengikuti latihan gerak jalan.
Namun saat di tengah jalan, ia tiba-tiba di hadang oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Korban lalu dibawa secara paksa menuju ke rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Malango, Kabupaten Toraja Utara.
Sesampai di rumah kontrakan tersangka, korban lalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Rantepao pada hari Senin 12 Agustus 2019 didampingi sang orang tuanya.
Pelaku ditahan berdasarkan Laporan Polisi No. : LPB / 32 /VIII/Sulsel/Res. Tator /Sek. Rantepao tanggal 12 /08 / 2019, dengan dugaan telah melakukan perbuatan hukum berupa pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Rantepao Polres Tana Toraja. (*)