Uklikinfo.com, Tana Toraja – Daerah yang menjadi salah satu lambang pariwisata Indonesia ini (Wikipedia) cukup menonjol pada tindakan kriminal pencabulan anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P Sirait yang dikutip dari makassar.tribunnews.com pada 20 februari 2019.
Bagaimana tidak, hanya dalam jangka waktu sekitar 2 bulan (awal Januari hingga 20 Februari 2019) daerah yang terkenal dengan pariwisata kuburan batunya ini telah terungkap 12 kasus perkosaan yang terdiri dari 11 kasus yang korbannya anak di bawah umur dengan 14 tersangka dan satu kasus korban penyandang difabel syndrome (makassar.tribunnews.com 20 februari 2019).
Sebut saja pada kasus yang ditangani Polres Tana Toraja di bulan Januari 2019, dimana terdapat 4 kasus pemerkosaan yang tiga diantaranya menyasar anak di bawah umur.
Kasus pertama, pelaku MMT (19) yang menyetubuhi korban VVK (13) di Objek Wisata Karre Nanggala pada 21 Desember 2018 lalu.
Kasus kedua. pelaku GP (20), diamankan setelah menyetubuhi korban MP (17) di Kecamatan Rantepao atas laporan polisi yang masuk pada malam tahun baru, 31 Desember 2018. GP diamankan di rumahnya, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale.
Kasus ketiga, pelakunya seorang petani SM (40), menyetubuhi siswi SMP berinisal AG (12) yang kejadiannya pada Agustus 2018.
Ketiga kasus diatas terungkap pada januari 2019.
Bahkan pada 11 Januari 2019 melalui TribunToraja.com, Kapolres Toraja mengungkapkan bahwa “…sejak tahun 2018 ada 35 kasus kami ungkap,” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait.
Ada juga kasus dengan pelaku sopir angkot yakni YR (24) warga asal Kesu, Toraja Utara. Dimana korbannya merupakan pelajar bernama yakni DCB (15), Warga Sopai, Toraja Utara (teras.id 4 Februari 2019)
Masih dengan pelaku seorang sopir angkot, inisial DW (20) memperkosa seorang pelajar di kecamatan Makale GRP (16). Ibu korban melapor ke Polres Tana Toraja pada 8 Februari 2019 (http://news.rakyatku.com).
Selanjutnya pada 23 Mei 2019 Polres Tana Toraja melalui Unit Reskrim kembali menangkap pelaku pencabulan berinisial EV (19) dengan korban berinisial AS (17) dikutip dari daerah.sindonews.com.
Dan baru saja pada 13 Agustus 2019 Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Tana Toraja menangkap HR (35) merupakan oknum Satpol PP Kabupaten Toraja Utara yang menjadi tersangka pemerkosa anak di bawah umur sebut saja namanya Mawar (nama samaran) berusia 16 tahun seorang pelajar.
Solusi-solusi cerdas dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kembali pelecehan seksual pada anak. Perlu perhatian dan pergerakan segala pihak, bukan hanya kepolisian, namun perhatian orang tua, guru sekolah, aparat Pemerintah mulai dari kabupaten hingga desa/kelurahan, RT/RW dan pihak lainnya. (UAP)