PALOPO, Uklikinfo.com-Sidang paripurna DPRD Kota Palopo menetapkan kesepakatan terkait perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024, yang digelar pada Selasa 27 Agustus 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, serta dihadiri oleh Pj Walikota Palopo, Asrul Sani yang juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Asrul Sani menekankan bahwa perubahan KUPA dan PPAS ini merupakan penyesuaian yang perlu dilakukan guna memastikan penetapan anggaran telah sesuai dengan perubahan kondisi yang terjadi sepanjang tahun.
“Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan fiskal 2024 akan difokuskan pada tiga fungsi utama, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Dengan langkah ini, Pemkot Palopo berupaya memperkuat daya beli masyarakat, memulihkan sektor usaha, serta meningkatkan investasi daerah yang berbasis ekosistem dan infrastruktur.
Dalam perubahan APBD 2024, pendapatan daerah ditargetkan naik sebesar Rp5,81 miliar menjadi Rp968,39 miliar, berkat penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang rincian APBN tahun 2024.
Di sisi belanja daerah, anggaran naik sebesar Rp15,08 miliar dari Rp977,63 miliar menjadi Rp992,72 miliar. Kenaikan ini akan dialokasikan untuk belanja operasional, modal, dan kebutuhan tak terduga.
“Yang digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga, serta tetap dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Asrul Sani.
Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan ditargetkan sebesar Rp27,27 miliar, yang mengalami peningkatan sebesar Rp9,27 miliar dibandingkan target awal APBD 2024.
Kenaikan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp2,941 miliar sesuai dengan rencana awal.
Selain perubahan APBD, sidang paripurna ini juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD 2025-2045.
Asrul Sani menegaskan bahwa dokumen RPJPD ini merupakan pijakan penting bagi arah pembangunan Kota Palopo selama 20 tahun ke depan.
“Melalui forum ini, RPJPD Kota Palopo tahun 2025-2045 bukan merupakan dokumen yang bersifat formalitas, akan tetapi memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.
“RPJPD ini adalah landasan strategis yang akan memastikan penggunaan sumber daya secara efisien dan terarah, guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang Kota Palopo,” tutup PJ Walikota Palopo.