Imigrasi Palopo Sosialisasikan Kenaikan Tarif Paspor Sesuai PNBP Keimigrasian

oleh -
Oplus_131072

Palopo, Uklikinfo.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan, mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang keimigrasian.

Kegiatan sosialisasi itu di gelar di ruang pertemuan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Jalan Tandipau, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (05/12/24).

Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi, menjelaskan adanya penyesuaian tarif pada paspor elektronik yang mengalami kenaikan

Menurut Yogie, penyesuaian tarif ini sejalan dengan peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut rincian tarif terbaru paspor:

Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000

Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000

Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000

Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000

Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000

Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000

Peraturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif mulai 17 Desember 2024.

Yogie yang didampingi Kepala Subseksi TI dan Inteldakkim, menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Kantor Imigrasi Palopo dengan media di Kota Palopo serta Luwu Raya.

“Semoga silaturahmi kita tetap terjaga dengan baik,” ucap Yogie.

No More Posts Available.

No more pages to load.