DPRD Palopo Gelar Paripurna Penetapan Propemperda 2025 dan Rekomendasi LKPJ Wali Kota

oleh -

Palopo, Uklikinfo.com-DPRD Kota Palopo menggelar dua agenda rapat paripurna yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penetapan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harisal A. Latief. Turut hadir Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, bersama jajaran Pemerintah Kota Palopo, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, DPRD menetapkan Propemperda Tahun 2025 yang terdiri atas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), meliputi 4 Ranperda bersifat wajib dan 7 Ranperda bersifat pilihan. Ranperda yang ditetapkan antara lain:

1.Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2025–2030.

2.Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

3.Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026.

4.Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

5.Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

6.Ranperda tentang Penanaman Modal.

7.Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

8.Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

9.Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji.

10.Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

11.Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Pj Wali Kota Firmanza dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda dapat dibahas secara tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Pada paripurna kedua, DPRD juga menetapkan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024. Dalam pidatonya, Firmanza menjelaskan bahwa LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ berfungsi sebagai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

“Rekomendasi DPRD merupakan bentuk kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Firmanza juga menegaskan bahwa seluruh catatan, saran, dan masukan yang diberikan akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran pemerintah daerah.

“Saya minta kepada Pj Sekda dan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mencermati dengan seksama poin-poin rekomendasi yang telah disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD Kota Palopo.

No More Posts Available.

No more pages to load.