Uklikinfo.com, Luwu Utara | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande bersama anggota tim narkoba meringkus penyalahgunaan narkoba. Jumat (28/8).
Tersangka inisial RH bin Ahmad Taman (37) warga Desa Tarrak Tallu Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Pria yang bekerja sebagai tukang senso tersebut diringkus oleh satres narkoba dipinggir Jalan Trans Sulawesi saat memegang dos kecil berisi serbuk haram.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito didampingi Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande, menjelaskan awalnya anggota Satres narkoba Polres Luwu Utara menerima informasi dari masyarakat desa Tarrak Tallu, bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, Selanjutnya pada malam kamis, dilakukan penggrebekan, sekitar pukul 14.30 Wita.
‘’Saat dilakukan penggerebekan, RH tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket didalam dos kecil yang sudah di kemas dalam plastik bening,” kata Ferasmus.
’’Serbuk haram tersebut disimpan dalam dos kecil bekas pembersih wajah merek Maxi peel, satu buah Hand phone merk Vivo warna hitam, tersangka beserta barang bukti kami amankan di ruang sel titipan satres narkoba Polres Luwu Utara,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan,” kata Aipda Sahiruddin Kanit Lidik Satres Narkoba. (*)