LUTIM | Bea Cukai Malili bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur mengadakan operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal. Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai Bersama dengan Pemda juga mengadakan sosialisasi larangan rokok ilegal.
Pelaksana Bea Cukai Malili, Rahmad Yuliashari, mengatakan bahwa upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” Kata Rahmad Yuliashari, Kamis (10/02/2022).
Kegiatan Operasi Pasar Bersama ini dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 7 hingga 10 Februari 2022, di delapan kecamatan yaitu Kecamatan Malili, Angkona, Tomoni, Tomoni Timur, Kalaena, Wotu, Burau, dan Mangkutana.
Lebih lanjut, Rahmad Yuliashari Menuturkan operasi pasar gabungan ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan mensosialisasikan terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat khususnya kepada para pedagang di Kabupaten Luwu Timur.
” Selama kegiatan Operasi Pasar Gabungan ini berlangsung, Tim Gabungan Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu Timur telah berhasil mengamankan sekitar 3500 batang rokok ilegal di berbagai kecamatan. Rokok ilegal yang berhasil diamankan sebagian besar merupakan rokok polos atau tidak dilekati dengan pita cukai,” Ungkapnya. (FA/Rls)