Makassar | Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulsel datangi Manajemen RSKD Dadi Provinsi Sulsel buntut dari penahanan perawat di Polrestabes Makassar.
Ketua DPW PPNI Sulsel di dampingi Ketua DPD PPNI Kota Makasar dan beberapa pengurus menemui Manajemen RSKD Dadi Provinsi Sulsel di RSKD Dadi. Rabu (23/10).
Dalam kunjungan tersebut Manajemen RSKD Dadi diminta memaparkan perkembangan kasus penahanan perawat yang di duga lalai pada saat bertugas dan mengakibatkan meninggalnya salah seorang pasien ODGJ beberapa hari yang lalu.
Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat yang juga anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulsel diterima oleh Plt Direktur RSKD Dadi Provinsi Sulsel Nursidah,S.ST di dampingi Sekretaris Dewas RSKD Dadi Aruddini dan jajaran manajemen RSKD.
Dalam pertemuan tersebut DPW PPNI Sulsel memberikan beberapa masukan terkait penanganan kasus tersebut sekaligus memberikan penawaran bantuan hukum bagi perawat yang juga anggota PPNI secara gratis bila manajemen RSKD dan perawat yang ditahan membutuhkan.
“Kalau semua masalah harus berakhir di penjara tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan terutama di pelayanan khusus seperti di RSKD ini”. Terang Abdul Rakhmat
Ia menambahkan, “Sekarang ini jumlah perawat yang bertugas di ruang perawatan tidak proporsional, bisa di bayangkan dua orang perawat merawat sampai 60 pasien, ini jelas tidak sesuai rasio”.
“Sehingga kalau semua masalah yang terjadi perawat yang menjadi objek kesalahan saya khawatir kedepan nanti tidak ada lagi perawat mau bekerja di RS khusus seperti RSKD ini”. Ucap Abdul Rakhmat
Pada pertemuan tersebut PPNI Sulsel sebagai organisasi di mana perawat tersebut bergabung mendesak manajemen RSKD Dadi memberikan penangguhan penahanan perawat tersebut.
“Perawat sebagai garda terdepan pada pelayanan Kesehatan di RS membutuhkan kepastian perlindungan Hukum ketika mendapatkan masalah dan juga agar teman perawat di RSKD Dadi bisa bekerja dengan aman dan nyaman”. Tutup Abdul Rakhmat.