PALOPO, | Masih ingat kah kita dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat (1/12/23) malam lalu di Jl. Poros Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, yang menewaskan seorang remaja bernama Muh Qalfi (17) warga Kelurahan Balandai.
Muh Qalfi yang merupakan seorang remaja berprestasi, menjadi korban kecelakaan setalah berusaha kabur dari kejaran enam orang yang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam.
Tiga dari enam pelaku berhasil diamankan di Polres Palopo pada Minggu (10/12/2023), ke tiga pelaku tersebut yakni Illang, Adit dan Ifan.
Meskipun demikian satu dari tiga pelaku yang sempat diamankan yakni Adit dinyatakan tidak terlibat pengancaman berdasarkan kesaksiannya.
Pihak keluarga korban pun sontak keberatan dan kecewa dengan keputusan Polres Palopo terkait penanganan kasus tersebut.
Tuti Handayani (39) yang merupakan ibu korban merasa keberatan dengan keputusan tersebut, dirinya menyampaikan jika ke enam pelaku tersebut terlibat dalam aksi pengancam yang mengakibatkan putra nya meregang nyawa.
” Ada teman dari putra saya yang merupakan saksi dari kasus ini, dimana dia melihat bahwa Qalfi di ancam dan dikejar menggunakan sajam jenis busur,” Kata Tuti, Kamis (28/12/23).
Sambil meneteskan air mata, ibu korban menceritakan semua kronologi kejadian pengancaman, kecelakaan hingga pembusuran yang dilakukan oleh keenam pelaku.
“Saya sangat berharap keenam pelaku tersebut dijadikan tersangka, agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” Terangnya.
Tuti Handayani hanya menginginkan keadilan untuk anaknya dan berharap agar tidak ada lagi kejadian yang sama menimpa orang lain.
Sementara itu, Lukman yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan jika ke enam pelaku tersebut masih berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut, karena mereka yang mengejar korban dan mengancam membusurnya sehingga terjadi insiden kecelakaan.
” Ini sama halnya dengan begal, dimana anak nya tidak mengenal pelaku tapi berusaha dikejar dan di ancam dengan busur,” Jelasnya.
Lukman menyayangkan tindakan penyidik lantaran tidak menetapkan satu orang yang sudah diamankan sebelumnya, hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dimana penyidik harusnya menerapkan pasal 336 dan jika penyidik konsisten dengan pasal tersebut tentu yang lain juga akan kena karena mereka bersama-sama.Akan tetapi penyidik fokus ke penerapan UU Darurat atau pengancaman saja. Kalau itu yang dilakukan penyidik, otomatis yang lain akan lolos.
“Tewasnya almarhum ada hubungannya dengan kejadian pengejaran oleh enam orang yang dimaksud itu. Proses terjadinya kecelakaan itu, karena almarhum dikejar oleh begal. Jadi ini disebut teori kausalitas. Satu tidak ditersangkakan tiga orang yang diduga juga pelaku lain, belum ditangkap dan entah dimana keberadaannya. Langkah yang akan saya lakukan berikutnya, mengumpulkan semua bukti dan mendatangkan saksi. Nanti setelah saya kumpulkan data- data, berikutnya kita akan bersurat untuk gelar khusus,”ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara.Dalam gelar perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang dinyatakan tidak terlibat yaitu Adit.
“Kami sudah menjalankan sesuai prosedur, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu orang tidak terlibat,” ucap Iptu Alvin Aji
Kasat Reskrim Polres Palopo, juga menyampaikan bahwa tiga orang lainnya yang diduga turut serta, masih dalam pencarian.(*)