LUWU | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu saat ini tengah memasuki tahap aksi 3 rembuk stunting sebagai bentuk upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi Kabupaten Luwu, Senin (19/04/2021).
Kegiatan ini dibuka Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, di Aula Bappeda, dan dihadiri Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, dan perwakilan Bappeda Provinsi Sulsel dan tim pendamping dari Kemendagri.
Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rosnawary Basir, menjelaskan stunting merupakan permasalahan gizi kron|s akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, terjadi sejak bayi dalam kandungan, dikarenakan pada aaat kehamilan sang ibu kurang mengkonsumsi makanan berglzi.
“Stunting disebabkan oleh faktor multidimensi, yaitu disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhiya. Intervensi yang paling menentukan untuk mengurangi prevalensi stunting yaitu dilakukan pada 1000 hari pertama kehidupan (hpk) dari anak balita,” katanya.
“Dengan melakukan upaya yang bersifat holistik dan saling terintergrasi, melakukan koordinasi yang kuat ditingkat pusat dan petunjuk teknis yang jelas di tingkat provinsi, kabupatenikota, hingga pemangku kepentingan,” lanjut dr. Rosnawary Basir.
Menurutnya, hal diatas sepenuhnya telah temuat dalam rencana aksi daerah percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi yang harus menjadi dasar bagi seluruh daerah untuk mengurangi jumlah kasus dan menurunkan prevalensi stunting.
Pelaksanaan rembuk stunting didasari sejumlah regulasi diantaranya, undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta Keputusan Bupati Luwu nomor 355/6/2020 tentang pembentukan tim percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Luwu.
“Rembuk stunting dimaksudkan untuk membahas tindak lanjut pemerintah daerah Kabupaten Luwu dan pemangku kepentingan dalam merealisasikan hasil rekomendasi dan analisis situasi,” ujarnya.
“Adapun tujuannya menjadi wadah menyampaikan hasil analisis situasi, mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan ilntervensi pencegahan dan penurunan stunting serta membangunan komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Luwu,” lanjutnya.
Oleh karena itu kata dia, untuk sempurnanya pelaksanaan aksi 3 rembuk stunting ini, akan dilakukan pembahasan terhadap hasil pelaksanaan rencana aksi daerah percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi Kabupaten Luwu.
Yaitu hasil aksi 1 (satu) analisis situasi dan aksi 2 (dua) penyusunan rencana program dan kegiatan. Sehingga hasil dari pembahasan tersebut akan menciptakan keputusan bersama yang akan dituangkan dalam berita acara kegiatan.(MT)