Diringkus di Sawah, Terduga Bandar Sabu Ditembak di Luwu

oleh -

Polres Luwu kembali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu 30 Juni 2019, sore, di dua tempat berbeda.

Mereka adalah seorang sopir Panther, bernisial AN (28), alamat Dusun Lumi, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Luwu.

Setelah ditangkap, AN kemudian menyebut jika barang haram miliknya diambil dari tangan MA (33) Alamat Dusun Burake, Desa Ponrang, Ponrang.

Pelaku AN diringkus di pinggir Jalan Poros Belopa-Palopo, Jembatan Ponrang, Dusun Ponrang, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Sementara MA diringkus saat sedang bekerja di sawah, di kampungnya Dusun Burake, Ponrang.

Pelaku MA dilaporkan berupaya melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa menembak pelaku. Peluru tepat bersarang di betis sebelah kiri.

Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, pelaku AN sehari-hari bekerja sebagai sopir, telah diikuti petugas sejak beberapa hari ini.

“Pelaku AN diketemukan petugas saat mengemudikan mobilnya, Panther dengan nomor polisi DW 1618 DA, dari arah Belopa menuju ke Kota Palopo,” jelasnya.

Pelaku AN kemudian dihentikan di Jembatan Ponrang oleh petugas. Saat digeledah di dalam mobilnya, ditemukan di dalam dasbor mobil, 2 bungkusan plastik kecil di dalam pembungkus permen yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok.

2 bungkusan plastik kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,58 gram.

Polisi kemudian mengamankan satu unit, satu buah pembungkus rokok, dan satu buah pembungkus permen.

“Saat diinterogasi, pelaku AN mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MA, sehingga ditindaklanjuti. Pelaku MA kemudian ditemukan saat sedang bekerja di sawah,” jelasnya.

Awaluddin mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan, MA melakukan perlawanan dengan merontak-rontak berusaha melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara hingga beberapa kali,

“Namun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengarahkan tembakan kearah kaki, dan mengenai betis kaki kiri,” tandasnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku MA menjual sabu kepada AN seharga Rp400.000.

Pelaku MA mengaku memperoleh sabu dari seseorang sebanyak 10 gram, namun sudah habis terjual.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil di pematang sawah tempat MA bekerja, berisikan sejumlah barang bukti berupa satu batang kaca pireks, tempat sabu, kertas bukti transfer, tempat permen bekas sabu, dan uang tunai Rp600.000 hasil penjualan sabu,” jelasnya.

MA kemudian dibawa ke RS Batar Guru Belopa untuk mendapat perawatan. Pelaku MA dan An berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Luwu, untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat narkoba Polres Luwu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.