DPRD Kota Parepare Sahkan Perda Perlindungan Perawat

oleh -

Uklikinfo.com, Pare-pare – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare-pare secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pare-pare. Kamis (26/12)

Perda Perlindungan Perawat yang digodok sejak tahun 2018 merupakan hasil audience DPD PPNI Kota Pare-pare bersama Komisi 2 DPRD Bidang Kesejahteraan yang diketuai Hj Andi Nurhatina Tipu telah melewati masa pembahasan di sidang Komisi hingga melakukan studi banding ke Jakarta.

“Perawat mempunyai hubungan hukum keperdataan dengan pasien dan Rumah sakit. Pemerintah sangat mengapresiasi tebitnya perda perlindungan perawat dibawah naungan besar UU Keperawatan Nomor 38 tahun 2014. Dengan banyaknya permasalah di masyarakat terkait malapraktik, dengan adanya perda ini dapat melindungi para perawat”, ungkap Walikota Pare-pare H M Taufan Pawe, SH MH

Dengan terbitnya Perda perlindungan perawat yang didalamnya mengandung 4 unsur penting yaitu perlindungan hukum, kesejahteraan perawat, pendidikan berkelanjutan dan kesehatan dan keselamatan kerja diharapkan dapat memberikan kekuatan hukum dan peningkatan kesejahteraan perawat.

“Ucapan terimakasih kepada DPRD Pare-pare terkhusus komisi 2 dan pemerintah Kota Pare-pare serta seluruh teman perawat yang berkontribusi hingga pengesahan perda perlindungan perawat kota Parepare. Diharapkan setiap layanan keperawatan di kota Parepare makin berkualitas, masyarakat menerima layanan keperawatan juga semakin baik, dan yang terpenting adalah perawat itu sendiri kami harap kerja lebih profesional, nyaman aman serta kesejahteraannya meningkat”, ungkap Ketua DPD PPNI Kota Pare-pare Ns Pirman. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.