PALOPO, Uklikinfo.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Palopo tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
Hal ini disampaikan saat gelar sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih , di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin 24 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih menjelaskan penetapan Perda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD TA 2023 telah sesuai peraturan tata tertib DPRD Palopo Pasal (9) Ayat (4) Huruf (a) angka (1) yang menerangkan, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi.
“ Sesuai peraturan tata tertib DPRD Palopo Pasal (9) Ayat (4) Huruf (a) angka (1) yang menerangkan, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi,” katanya.
Sementara itu, Pj Walikota Palopo Asrul Sani melaporkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp943,09 miliar atau 83,29% dari target sebesar Rp1,13 triliun. Sedang belanja daerah terealisasi Rp927,78 miliar atau 81,08% dari alokasi anggaran yang tersedia.
” Penerimaan pembiayaan terealisasi Rp14,90 miliar dan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp2,94 miliar dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan Rp2,94 miliar.”
Dikatakan Asrul Sani, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah melakukan evaluasi serta sarana penyediaan informasi pengelolaan keuangan daerah, kehadiran Perda ini diharapkan memberi informasi bermanfaat terhadap arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, atas kerjasamanya sehingga Perda ini rampung dibahas dan disahkan,” pungkas Asrul Sani.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara keputusan bersama Pj Walikota dan DPRD Palopo