PALOPO, Uklikinfo.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo menggelar sidang Paripurna, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Jumat 21 Juni 2024.
Rapat Paripurna ini digelar dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Penyerahan ini langsung diserahkan Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, yang mewakili Pj Wali Kota Palopo ke Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih.
Dalam sambutan tertulisnya, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 Pemerintah Kota Palopo telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Dari hasil audit BPK, pemerintah Kota Palopo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Di mana laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal, sehingga posisi keuangan Pemkot Palopo telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” kata Firmanza DP, yang membaca sambutan tertulis Pj Walikota.
Firmanza menambahkan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot Palopo kali ini, menjadikan WTP kesembilan kali berturut–turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Opini WTP ini juga menjadi motivasi dan dorongan bagi kami, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” lanjutnya.
Firmanza juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas raihan WTP ke-9 kali berturut-turut yang diraih Pemkot Palopo.
“Hal ini menjadi keberhasilan kita semua dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Firmanza menyampaikan gambaran umum tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran 2023.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, yang dihadiri segenap anggota DPRD Kota Palopo, staf ahli Wali Kota, Asisten dan kepala perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo serta undangan lainnya. (*)