Uklikinfo.com, Palopo | Dalam memerangi peredaran Narkotika Polres Palopo melalui Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan pelaku yang hendak melakukan transaksi obat terlarang.
Melalui Laporan Masyarakat, sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat obatan jenis tramadol dan THD.
“Dua orang Pria yang diamankan yakni Irfan Alias Jamal (20), bekerja sebagai buruh bangunan, alamat jalan Patianjala (ex. Sempowai) Kel. Tompotikka Kota Palopo dan Andi Riski Wardani alias Dani (24), Wiraswasta, alamat BTN Merdeka Kelurahan Salekoe Kota Palopo”. Jelas Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Ipda A Akbar. Rabu (6/8).
Keduanya diamankan tanggal 5 Agustus 2020, namun karena dilakukan pengembangan, baru Kamis 6 Agustus 2020 di umumkan pengungkapan kasus ini.
“Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) botol obat tablet berwarna putih, berisi obat THD sebanyak + 900 Butir, 200 (Dua ratus) butir obat obatan jenis THD yang dikemas dalam 20 (dua puluh) sachet, 15 (lima belas) butir obat-obatan jenis THD yang dikemas dalam 3 (tiga) sachet”. Terangnya
Selain itu, Lanjutnya “11 (sebelas) papan obat obatan jenis Tramadol berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diperkirakan merupakan hasil penjualan” ungkapnya
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara Polres Palopo untuk di tindak lanjut. (*)