Palopo, Uklikinfo.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo merilis capaian kinerja tahun 2025. Pihak imigrasi mengeluarkan data pelayanan penerbitan paspor, layanan izin tinggal untuk orang asing, pengawasan keimigrasian, penerimaan PNBP dari penerbitan paspor dan izin tinggal serta penindakan keimigrasian yang salah satunya berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Di tahun 2025 penerbitan paspor sebanyak 14.363 buku paspor yang terdiri dari penerbitan paspor baru non elektronik 5 tahun sebanyak 4.432, penerbitan paspor baru elektronik 5 tahun sebanyak 3.698, penerbitan paspor baru non elektronik 10 tahun sebanyak 553.
Penerbitan paspor baru elektronik 10 tahun sebanyak 666, penerbitan paspor penggantian non elektronik 5 tahun sebanyak 1.633, penerbitan paspor penggantian elektronik 5 tahun sebanyak 1.441, penerbitan paspor penggantian non elektronik 10 tahun sebanyak 676, dan penerbitan paspor penggantian elektronik 10 tahun sebanyak 1.264.
Sementara penolakan penerbitan bagi yang diduga calon pekerja imigran Indonesia non prosedural sebanyak 17 permohonan. Penerbitan paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umrah, selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar serta kunjungan keluarga.
Dalam pelayanan permohonan warga negara asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah menerbitkan izin tinggal sebanyak 212, terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 82, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 124 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 6 penerbitan.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penerbitan paspor dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp 9.583.750.000,- dari target tahun 2025 sebanyak Rp 5.712.000.000,- atau 167,7%.
Dari target yang telah ditetapkan dan untuk penerbitan izin tinggal dari bulan Januari sampai dengan 08 Desember tahun 2025 sebanyak Rp 876.150.000, dari target tahun 2025 sebanyak Rp 438.000.000, atau 273,5% dari target yang telah ditetapkan.
Dalam hal pengawasan keimigrasian telah melaksanakan 4 kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga rutin melaksanakan operasi gabungan bersama TIM PORA, operasi mandiri dan kegiatan intelijen. Kegiatan di atas bertujuan untuk mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Pada tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah membentuk desa binaan imigrasi yang berada pada 6 desa/kelurahan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang bertujuan untuk mendeteksi dini adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selama tahun 2025 Kanim Palopo melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 3 warga negara asing, yakni 1 orang berkebangsaan Swiss dan 2 orang berkebangsaan India.
Pada seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo telah melaksanakan 3 sosialisasi keimigrasian tentang aplikasi pelaporan keberadaan orang asing (APOA), Eazy Passport, aplikasi M-Paspor dan sosialisasi mengenai fungsi kehumasan.
Pada subbagian tata usaha, persentase penyerapan anggaran telah mencapai 95,45%. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo, kategori satuan kerja dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Nilai 100) Semester I Tahun 2025.
Kemudian pada tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga per bulan Februari telah menempati kantor baru yang sebelumnya berada pada Jalan Patang II Nomor 2 Kecamatan Wara Barat Kota Palopo ke lokasi kantor baru di Jalan Pemuda Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo selalu terdepan dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Indonesia terkhusus bagi masyarakat Luwu Raya dan Toraja, Kantor Imigrasi Palopo selalu PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel).








