Uklikinfo.com, Palopo – Sejumlah lembaga yaitu Persatuan Mahasiswa Kesehatan (Permakes) diwakili Ns Ulul Asmy, Linper oleh Yertin Ratu, PSC 119 oleh dr Fadly dan Lembaga Penguatan Rakyat Luwu yang diwakili Rudy Rasyid meminta DPRD kota Palopo melakukan hearing terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan beberapa fasilitas kesehatan (faskes) yaitu rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kota palopo, Rabu (7/8) Siang.
Hal tersebut ditenggarai karena BPJS Kesehatan Cabang Palopo dan faskes terkait dianggap ‘kecolongan’. Seorang pengguna kartu BPJS melakukan perawatan di beberapa faskes di kota Palopo ternyata bukan merupakan peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
Pertemuan dibahas lebih lanjut di ruang komisi I DPRD kota Palopo. Rapat dipimpin oleh ketua Komisi I, Abdul Jawad didampingi rekannya, Budirani Ratu, Bakri Tahir dan Oktovianus.
Perwakilan lembaga, Ns Ulul Asmy dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya menemukan penyalahgunaan kartu BPJS Kesehatan. Di mana kartu BPJS Kesehatan atas nama Indriani dipakai berobat oleh adiknya, Mentari.
“Penggunaan ini sudah berulang kali melakukan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan yang ada di Palopo sejak Mei 2019,” kata Ns Ulul mengawali aspirasinya.
Pihaknya menduga, kejadian tersebut sengaja dibiarkan. “Ada indikasi bahwa ini sebenarnya diketahui fasilitas kesehatan tapi dibiarkan. Apalagi pelakunya adalah orang yang berpendidikan,” Sebut Ns Ulul yang merupakan Ketua Dewan pertimbangan Permakes.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo diwakili Kepala Bidang Pelayanan Manfaat Rujukan, Nuryanti mengakui adanya penyalahgunaan itu. Setelah mendengar adanya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan supervisi langsung ke pesertanya.
“Peserta atas nama Indriani kami datangi langsung dirumahnya di Tokke, Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara pada bulan Juli kemarin,” sebut Nuryanti.
Ia melanjutkan, “Setelah kami temui, pelaku memang mengakui perbuatannya atas inisiatif sendiri,” tambah Nuryanti.
Nuryanti memaparkan, berdasarkan supervisi, dari tujuh pelayanan fasilitas kesehatan yang digunakan, hanya ada dua yang disalahgunakan. Yakni pada saat perawatan di RS Atmedika dan dirujuk ke RSUD Sawerigading.
“Yang lima itu, memang pemiliknya yang gunakan kartunya,” jelasnya.
Lanjut Nuryanti, dari segi administrasi persoalan ini sebenarnya sudah tuntas. Mentari yang telah menggunakan kartu BPJS Andriani telah mengembalikan pembiayaan yang sebelumnya telah ditalangi BPJS
“Di BPJS Kesehatan, penyalahgunaan mengacu kepada permenkes tentang kecurangan faskes. Tindaklanjutnya ialah, segala kerugian yang timbul wajib dikembalikan. Dan sekarang, klaim yang sudah kami bayarkan, itu dikembalikan oleh pihak rumah sakit,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Linper, Yertin Ratu berharap kasus seperti ini harus ada efek jera. Terlebih pelakunya adalah orang yang berpendidikan dan tahu bahwa ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum.
“Harus ada efek jera, bgaimana kalau besok terjadi lagi, hanya diminta kembalikan, selesai. Untung itu kalau ketahuan, kalau tidak, bagaimana. Harus ada efek jera. Kami menduga ada kejadian sama yang tidak ketahuan,” tegasnya.
Hadir pada pertemuan tersebut, perwakilan kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Direktur RS At-medika, perwakilan Puskesmas Wara dan Wara Selatan, perwakilan RSUD Sawerigading Palopo.