Kisah Seorang ayah di Palopo, Rela Mencuri Demi Biaya Pengobatan Sang Anak

oleh -

PALOPO, | Seorang ayah berinisial ML melakukan aksi pencurian satu unit Tv, uang tunai dan 30 bungkus rokok di sebuah rumah, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Aksi tersebut terpaksa dilakukan ML lantaran terdesak masalah ekonomi dalam membiayai perawatan anaknya yang sedang mengidap penyakit kebocoran jantung.

ML sudah diamankan aparat kepolisian dan telah diperiksa. Kasus diselesaikan dengan restorative justice antara pelaku dan pelapor.

” Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap ML serta melakukan upaya restorative justice antara pelaku dan korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal.

Selain melakukan restorative justice, kami juga memberikan sedikit bantuan terhadap sodara ML yang nantinya akan di gunakan untuk membantu biaya pengobatan sang anak.

” Kami memberikan sedikit bantuan terhadap sodara ML untuk tambahan biaya pengobatan sang anak, bantuan tersebut merupakan inisiatif dari bapak Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman,” Ungkap Akhmad Risal.

Dari keterangan ML dirinya mengakui perbuatannya dan terpaksa melakukan aksi nya untuk tambahan biaya pengobatan sang anak.

Bahkan dirinya pun menceritakan bahwa selama anaknya mengidap penyakit kebocoran jantung, dia telah melakukan berbagai upaya demi kesembuhan anak tercinta.

” Saya sudah jual motor, pernah juga mendapat bantuan dari teman-teman dan beberapa relawan lainnya, hal itu saya lakukan semata-mata untuk kesembuhan buah hati saya,” Kata ML saat prosesi restorative justice.

Lebih lanjut dirinya pun menceritakan bahwa anak kelima nya harus menjalani perawatan intensif dan telah tiga kali melakukan pengobatan.

” Seharusnya dia (Anak Ml/Red) masih menjalani pemeriksaan ke 4 namun karena adanya masalah ini mungkin terhambat lagi,” Terang ML.

Penyelesaian kasus ini dilakukan lewat upaya restorative justice antara pelaku dengan pelapor.

Pelapor/korban mencabut Laporan Polisi serta guna proses penyidikan lebih lanjut maka penyidik melakukan restorative justice. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.