Komisi B DPRD Palopo Tegaskan Penarikan Retribusi PBG Perumahan Subsidi Dilarang

oleh -

Palopo, Uklikinfo.com-Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi PBG (Penyediaan Bangunan Gedung) pada perumahan subsidi, Komisi B DPRD Kota Palopo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum bersama Dinas PUPR dan sejumlah pengembang.RDP ini berlangsung di ruang Komisi B Kantor DPRD Palopo, Jalan Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara Kota Palopo, Sulsel, pada Rabu (09/04/2025).

Anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani (CSM), menegaskan bahwa penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi sudah dihapuskan.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 54 Tahun 2024, rumah subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Oleh karena itu, penarikan retribusi untuk kategori ini tidak dibenarkan.

“Sesuai Perwal 54 Tahun 2024, rumah subsidi untuk MBR tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Kami minta agar OPD terkait, dalam hal ini Dinas PUPR, tidak melakukan penarikan retribusi PBG pada perumahan subsidi,” tegas Cendrana yang merupakan legislator dari Partai Demokrat.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi B lainnya, AKP (Purn) Siliwadi, dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia mengingatkan bahwa tindakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat pada dampak hukum yang serius.

“Jika aturannya sudah jelas bahwa MBR bebas dari retribusi PBG perumahan subsidi, maka instansi terkait jangan sampai melakukan penarikan retribusi. Jika tetap dilakukan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tambah Siliwadi.

Dalam RDP tersebut, turut hadir Wakil Ketua II DPRD, Alfri Jamil. Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Palopo, Kadriatmaja Karim, menegaskan bahwa pihak Dinas PUPR tidak pernah melakukan penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi.

RDP ini juga mengundang pengembang perumahan subsidi, antara lain PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani, untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan kedepannya tidak ada lagi kebingungan mengenai penarikan retribusi pada perumahan subsidi, serta memastikan agar peraturan yang ada dapat dijalankan dengan baik.

Diharapkan, melalui diskusi ini, masalah tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.