Masyarakat Rampi, Tolak Aktivitas Tambang Kalla Arebamma dan CPM

oleh -

LUWU UTARA, | Aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Mineral di kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Terus mendapatkan berbagai penolakan dari lapisan masyarakat.

Penolakan aktivitas tambang PT. Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Mineral di wilayah permukiman warga, mengancam keberlangsungan ekosistem dan keberadaan masyarakat setempat.

[ Sejumlah Spanduk Bertuliskan Penolakan Tersebar di Beberapa titik Se Kecamatan Rampi ]

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat setempat yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang dari dua perusahaan terbesar.

” Aktivitas tambang di wilayah rampi yang dilakukan oleh PT.Kalla Arebamma dan PT. CPM ini sudah menimbulkan banyak masalah, baik itu kerusakan udara dan lingkungan hingga hilangnya lahan warga bahkan sarana pendidikan serta rumah ibadah yang akan dijadikan lokasi Tambang,” tegas Darto Dasinga, Selasa (25/04/23).

[ Dokumentasi Pendirian Posko Penolakan Tambang,]

Darto Dasinga juga menegaskan kepada pemerintah setempat untuk segera mencabut ijin operasional kedua perusahaan tersebut karena dinilai melanggar hukum. Lantaran jika aktivitas dua tambang ini terus dilakukan maka sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

” Aktivitas tambang di kecamatan Rampi itu melanggar hukum karena masyarakat tidak mengetahui adanya tambang yang skalanya besar akan beroperasi di wilayah ini, serta jika dua tambang ini terus beroperasi bisa saja kami masyarakat rampi akan mengalami kelaparan lantaran lahan pertanian kami juga masuk dalam wilayah garapan tambang ” Ungkapnya.

[ Pendirian Posko Penolakan Tambang oleh Masyarakat Rampi ]

Selain lahan pertanian, aktivitas tambang ini juga bakal berdampak pada sejumlah sarana dan prasarana di Kecamatan Rampi, meliputi sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan serta rumah penduduk.

Dirinya juga mewanti-wanti agar jika kondisi ini terus menerus dilakukan kemungkinan besar masyarakat akan melakukan perlawanan dengan skala besar.

” Pemerintah harus segara turun tangan dan mencabut ijin operasional meraka, jika kondisi ini dibiarkan berlarut larut kami tidak akan tinggal diam serta tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan perlawanan dengan skala besar,”

” Kami juga mendesak agar operasional meraka segera di hentikan dan lakukan reklamasi reklamasi pasca tambang sesuai ketentuan yang berlaku serta mengembalikan kondisi hutan seperti sedia kala, hal tersebut dilakukan lantaran aktivasi tambang di rampi sudah meresahkan masyarakat setempat,” Tutupnya.

Perlu diketahui saat ini masyarakat Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara terus menggaungkan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang. (MSr)

No More Posts Available.

No more pages to load.