Pengadilan Jatuhkan Vonis 4 Bulan Penjara Pelaku Pemukulan Perawat di Luwu

oleh -

Luwu, 16 April 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa kasus pemukulan terhadap seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Luwu. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” bunyi amar putusan.

Kasus pemukulan ini sempat menyita perhatian publik, terutama kalangan tenaga kesehatan yang mengecam segala bentuk kekerasan terhadap petugas kesehatan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Luwu, Sahrun dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya terhadap putusan pengadilan. “Kami menghargai langkah hukum yang telah diambil. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap profesi keperawatan dan tenaga kesehatan secara umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD PPNI Luwu juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghormati tenaga kesehatan. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan verbal terhadap tenaga kesehatan, khususnya perawat yang berada di garda terdepan pelayanan,” tegasnya.

PPNI Kabupaten Luwu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus serupa dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi seluruh tenaga keperawatan

No More Posts Available.

No more pages to load.