Peringatan Hari Perawat Internasional, 5 Organisasi Kesehatan di Palopo Serahkan Petisi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

oleh -

PALOPO, | Lima organisasi kesehatan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan kembali menyerahkan petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan kepada wakil ketua DPRD Kota Palopo.

Penyerahan petisi tersebut dilakukan pada peringatan hari perawat internasional yang di pusat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Ketua DPW PPNI SulSel, Abdul Rakhmat mengatakan di peringatan hari perawat internasional yang di pusat kan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan kami dari PPNI Sulsel sebagai Organisasi Profesi Perawat di Sulsel dengan Tegas MENOLAK dileburnya Undang-Undang Keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan.

“Idealnya, UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para stakeholder atau pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan dengan menerbitkan peraturan yang lebih teknis seperti norma tentang upah atau jasa, atau tentang peraturan teknis penempatan dan perlindungan perawat yang bekerja di luar negeri,” Kata Abdul Rakhmat, Jumat (12/05/23).

Oleh karena itu, Abdul Rakhmat mengatakan bahwa rencana tindak lanjut PPNI Sulsel akan melakukan audiensi dengan Baleg DPR RI tentang UU omnibuslow perwakilan Sulseldan Pertemuan koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Se Sulsel yang juga menyatakan sikap menolak UU Kesehatan Omnibuslaw.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Palopo, dr Abdul Syukur Kudus menyampaikan beberapa butir penolakan Rancangan UU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat termasuk tenaga medis dan stakeholdernya.

[ Penyerahan Petisi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law]

“Ada 8 butir persisnya yang menjadi dasar penolakan teman-teman yang tergabung dalam koalisi ini,” ucap dokter Syukur.

Salah satunya, azas transparansi draft rancangan UU (RUU) tersebut, selain faktor urgensi lahirnya UU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai sarat kepentingan individu dan golongan, serta tumpang tindihnya aturan yang ada dengan pasal-pasal yang kontradiktif.

“Selain itu, UU ini mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, lebih berpihak pada liberalisasi atau kepentingan Pengusaha, RUU Omnibus Law Kesehatan ini juga berpotensi mendisharmoni organisasi profesi kesehatan dengan Pemerintah yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” tambahnya.

Serta hal-hal lain yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat serta profesi bidang kesehatan yang selama ini sudah berjalan cukup baik, termasuk rencana penghapusan UU Profesi UU Nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran, UU 36/2014 tentang kesehatan, UU 38/2014 tentang keperawatan dan UU Nomor 4/2019 tentang kebidanan.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Abdul Salam menyatakan lembaga yang dipimpinnya akan mengeluarkan surat rekomendasi dan mengaku menerima aspirasi 5 lembaga profesi bidang kesehatan tersebut untuk kemudian akan diteruskan ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

Untuk itu, ia meminta agar Koalisi Organisasi Kesehatan Kota Palopo untuk merapatkan barisan, karena isu ini bukanlah isu lokal, melainkan isu nasional dan banyak terjadi penolakan di mana-mana.

“Penolakan ini bukan saja di kota Palopo tetapi hampir di seluruh Indonesia, untuk itu mewakili rekan-rekan (DPRD), kami menerima aspirasi ini dan siap berjuang bersama untuk meneruskan aspirasi ini ke Pemerintah Pusat sampai draft RUU ini diperbaiki dan sesuai dengan keinginan dan harapan kita semua, butuh waktu dan pengorbanan,” kuncinya. (SR)

No More Posts Available.

No more pages to load.