Satres Narkoba Polres Kota Palopo berhasil mengamankan dua pemuda yang berusaha melakukan aksi penyelundupan Narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA, Kota Palopo dengan modus membesuk saudara. Selasa 25 Juni 2019.
Kedua terduga pelaku yakni Asrul Gunawan alias Callu (17) Alamat Telleng, Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dan Berri Kardi alias Kaddi (18) Alamat Bulete Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa sabu saat berkunjung ke Lapas. Aksi kedua terduga pelaku tersebut berhasil digagalkan petugas sipir Lapas saat melakukan pemeriksaan.
Selain Kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan dua Narapidana lapas yang diduga pemesan barang haram tersebut, yakni Reski Darwis alias Ekki (17) dan Syamsul Rijal (31), yang juga merupakan saudara dari terduga pelaku penyelundupan yakni Callu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan kejadian tersebut bahwa pihak lapas sebelumnya telah menghubungi ada pengunjung lapas yang membawa sabu. “Saat dihubungi, kami langsung ke TKP dan melakukan pemeriksaan. ternyata memang benar ada, sehingga kami membawa kedua terduga pelaku dan juga kedua Narapidana tersebut ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Motif dari peredaran barang haram tersebut, diperoleh dari Luwu Timur dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kota Palopo.
“Motifnya, barang haram tersebut dipesan dari Luwu Timur, kemudian dibawa masuk ke lapas dengan cara memasukkan sabu kedalam sandal jepit,” tambahnya, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Kedua terduga pelaku penyelundupan sabu dan kedua Narapidana saat ini berada di Polres Kota Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 3 Sachet sabu dengan berat 4,2 gram, 2 buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan juga sandal jepit.
Ancaman hukuman terduga pelaku kurang lebih 5 tahun penjara. (*)