Uklikinfo.com, Luwu – Kepolisian Resor Luwu berhasil menangkap pemuda berinisial RA (35), warga Balo-balo, Kecamatan Belopa, yang diduga merupakan pelaku pemerkosaan terhadap NI (7), seorang siswi kelas 1 SD di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Senin (12/8) sore.
“Adanya saksi yang sempat melihat pelaku, sehingga pelaku dapat ditangkap dari kesaksian tersebut. Kami berterima kasih ke saksi ini, karena sudah melihat pelaku dan mengenali wajahnya, sehingga pelaku saat ini sudah kami amankan,” ucap Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
Saksi merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian, saksi tersebut mendapati korban berlari keluar dari rumah kosong dengan kondisi tanpa busana.
“Dia lari keluar dari rumah itu tanpa busana, bawa tas sama seragamnya yang dia pegang,” ucap saksi.
Lalu dirinya sempat mencegat pelaku dan menanyakan sudah melakukan apa terhadap anak tersebut.
“Dia (pelaku) bilang kalau sudah kasi uang Rp 10.000,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan seorang siswi SD di perkosa, kejadian terjadi pada saat korban pulang dari sekolah berjalan kaki bersama sepupunya yang juga masih duduk di kelas 1 SD.
Namun, di belakang korban ada pemuda yang membuntutinya. Saat melintas di depan rumah kosong, pelaku menarik korban bersama sepupunya masuk ke dalam. Sepupu korban sempat melawan hingga berhasil kabur.
Pelaku diketahui menderita gangguan jiwa dan ia juga kerap mencuri.
Pasca penangkapan terduga pelaku, suasana di Mako Polres Luwu memanas. Sejumlah keluarga korban datang mencari pelaku, namun diamankan oleh polisi dan meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan kasus kepada polisi untuk diproses. (*)