Makassar | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulsel menyatakan sikap menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Selain PPNI Sulsel, ada empat organisasi kesehatan lainnya yang menolak yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulselbar, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulsel dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulsel.
Pernyataan penolakan terhadap RUU Kesehatan disampaikan bersama-sama kelima organisasi profesi terdebut di kantor Graha IDI Makassar, Jl Topaz Makassar. Rabu (23/11).
Pernyataan penolakan tersebut akan diberikan kepada DPRD, Gubernur Sulsel dan Pansus Baleg RI di Jakarta.
“Kami berharap, kesepakatan organisasi kesehatan yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan dapat diterima dan dikabulkan pemangku kebijakan”. Ucap Ketua IDI Sulselbar Siswanto Wahab
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat juga menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan tersebut. Menurutnya Undang-Undang profesi kesehatan yang ada sudah sejalan dengan kepentingan masyarakat pengguna jasa tenaga kesehatan.
“Idealnya, UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada harusnya menjadi rujukan stakeholder para pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Profesi tersebut, dengan menerbitkan peraturan yang lebih teknis seperti tentang upah-jasa dan atau peraturan teknis penempatan dan perlindungan tenaga kesehatan yang bekerja di Luar Negeri”. Jelas Abdul Rakhmat