PPPK Paruh Waktu di Puskesmas Palopo Belum Terima Gaji, PPNI Soroti Ketimpangan Antar OPD

oleh -

KOTA PALOPO | Sejumlah tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di puskesmas di Kota Palopo hingga kini belum menerima upah, meskipun mereka telah menjalankan tugas pelayanan kesehatan seperti biasa.

Kondisi tersebut berbeda dengan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang diketahui telah menerima upah. Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan penggajian yang diterapkan oleh pemerintah kota Palopo.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Palopo, Ulul Asmy, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan antar OPD terhadap PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, tenaga kesehatan yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga seharusnya terdapat kejelasan mekanisme penghasilan bagi mereka.

“Kami tidak mempersoalkan kemampuan fiskal daerah, namun kami berharap ada kebijakan yang adil dan seragam bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Status ASN yang telah diberikan oleh negara seharusnya diikuti dengan kepastian penghasilan yang layak,” ujar Ulul. Sabtu (7/3).

Secara regulasi, status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara ASN) sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan jaminan kesejahteraan sebagai bagian dari sistem manajemen aparatur negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang menyebutkan bahwa pegawai dengan status tersebut mendapat upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 juga telah memberikan pedoman kepada pemerintah daerah terkait mekanisme penganggaran penghasilan PPPK Paruh Waktu dalam APBD.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa apabila anggaran belanja jasa bagi PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum mencukupi dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD mendahului perubahan APBD. Bahkan jika anggaran BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah masih dimungkinkan menggunakan sumber pendanaan lain melalui penjadwalan ulang program dan kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia dalam tahun anggaran berjalan.

Menurut Ulul, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan ruang dan mekanisme bagi pemerintah daerah untuk memastikan penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap dapat dibayarkan.

“Karena itu kami berharap ada kejelasan kebijakan di kota Palopo, agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara PPPK Paruh Waktu di satu OPD dengan OPD lainnya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan juga penting untuk menjaga motivasi kerja serta keberlanjutan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

PPNI Kota Palopo berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan resmi serta menyusun mekanisme yang adil dan seragam bagi seluruh PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan yang saat ini bertugas di puskesmas di Kota Palopo.

No More Posts Available.

No more pages to load.