Uklikinfo.com, Luwu | Sorotan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir di ruang – ruang publik, mulai dari tahapan pengkajian yang cukup lama, penggunaan fasilitas umum (jalan umum) sampai pengeboran di kebun masyarakat tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT. Masmindo
Tidak hanya sampai disitu, baru–baru ini, PT. Masmindo kembali menuai banyak kritik dari berbagai pihak salah satunya dari mahasiswa pasca sarjana Universitas Nasional Jakarta, Arifin Zainuddin Laila.
Arifin sapaan akrabnya menduga PT Masmindo telah melakukan pembohongan publik, memberikan informasi kepada publik soal status izin perusahaan masih dalam tahap eksplorasi. Bahkan di duga melakukan aktivitas produksi berkedok eksplorasi.
“Modus demikian tentu telah di lakukan oleh berbagai perusahaan, sebab cara ini sangat menguntungkan pihak perusahaan. Karena mampu menekan biaya produksi, logika ekonomi korporasi memang demikian adanya. Namun di sisi lain yang sangat di rugikan adalah masyarakat Luwu sendiri,’ ujar Arifin, Sabtu (29/8)
Apapun itu aktivitas pertambangan PT Masmindo harus transparan, sebab lokasi penambangan tepat berada di kaki Pegunungan Latimojong. Di mana areal kontrak karya penambangan itu, mengepung beberapa anak sungai yang berhilir ke Sungai Bajo.
Batang Sungai Bajo tak hanya jadi irigasi, juga sumber air bersih PDAM Luwu, yang melayani ribuan rumah tangga hingga kantor pemerintahan.
Arifin juga mengatakan sebagai salah satu Wija To Luwu, Ia berharap pemerintah serta perangkat negara yang punya otoritas harus lebih progres serta objektif dalam melihat sekelumit persoalan PT Masmindo karena material tambang seperti minyak bumi, gas, emas, timah, tembaga, batu bara serta jenis mineral lainnya adalah sumber daya yang tidak terbarukan atau unrenewable resources. Material tersebut suatu saat akan habis dan pertambangan akan dihentikan karena tidak ekonomis lagi.
“Dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan adalah konsekuensi logis dari aktivitas penambangan. Perut bumi yang digali maupun kawasan hutan yang digunduli untuk tambang tidak akan bisa kembali seperti semula. Sehebat apapun upaya rehabilitasi yang dilakukan untuk memulihkannya. Pasti ada bagian yang terdegradasi,” tambah Arifin
Negara (Pemerintah) harus tetap berpijak pada prinsip konstitusi sebagai dasar pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam lainnya.
“Kegiatan pertambangan telah berjalan di Luwu, negara harus menempatkan kemakmuran rakyat sebagai prioritas, bukan kepentingan pihak-pihak tertentu. Jika pemerintah melihat sektor pertambangan sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara serta penopang perekonomian nasional agar terus berputar. Harusnya negara (pemerintah) tidak boleh tunduk terhadap korporasi,” kunci Aktivis Luwu ini.
Sampai saat ini PT. Masmindo belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (Rls)