Uklikinfo.com, Palopo – Akper Sawerigading Pemda Luwu awalnya bernama Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Pemda Tingkat II Luwu berdiri pada tahun 1985.
Pendirian SPK Pemda Tk II Luwu yang diinisiasi oleh Departemen Kesehatan RI melalui Kanwil Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menyiapkan dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) kesehatan dimana Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan sebagai pelaksana teknis dan berkewajiban menyiapkan lahan dan prasarana pembelajarannya. Sehingga pada awal pendirian SPK Pemda Tk II Luwu menggunakan lahan/ruangan RSUD Sawerigading di Jl. Manannungeng Kota Palopo (saat ini Rumah Sakit Palammai Tandi).
Seiring dengan peningkatan jumlah siswa dan pengembangan RSUD Sawerigading saat itu, kemudian pada tahun 1989 SPK Pemda Tk II Luwu dipindahkan ke Jl. KH.M.Razak Nomor 1 Kota Palopo dengan status lahan pinjaman dari masyarakat dengan Gedung sekolah semi permanen.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan belajar, secara bertahap SPK Pemda TK II Luwu dan Akper Sawerigading Pemda Luwu (hasil konversi dari SPK Pemda TK II Luwu) melakukan pembelian tanah dan pembangunan berupa perkantoran, ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan dan asrama mahasiswa yang bersumber dari sumbangan BP3 siswa dan mahasiswa.
Disamping itu Departemen Kesehatan RI melalui Pusat Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) sebagai pelaksana teknis Pendidikan kesehatan memberikan hibah Health Five Project (HP5) berupa Gedung.
Pada tanggal 20 April 1999 Wilayah Kabupaten Dati II Luwu dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah yaitu kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu. Pada waktu itu kota Palopo berfungsi ganda disamping sebagai ibukota induk (Kabupaten Luwu) juga sebagai ibukota otonom Palopo hasil pemekaran.
Satu bulan setelah pemekaran pada tanggal 27 Mei 1999 SPK Pemda TK II Luwu di konversi menjadi akademi dengan nama Akper Sawerigading Pemda Luwu berdasarkan SK Kepala Pusat Tenaga Kesehatan RI Nomor : HK/00.06.1.3.1508. Karena Kampus Akper Sawerigading Pemda Luwu berada dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Luwu maka pelaksana teknis Akper Sawerigading Pemda Luwu adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
Pada tahun 2001 Akper Sawerigading Pemda Luwu menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2001 yang berimplikasi Akper Sawerigading Pemda Luwu menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Luwu.
Berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 24 Ayat (2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat, dimana perguruan tinggi mempunyai hak untuk mengatur menggelola diri sendiri tanpa campur tangan pihak luar manapun dan berlakuknya PP nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan PP nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Keweangan Pemerintah, Pemerintah Propoinsi dan Pemerintah Daerah berimplikasi pada hilangnya kewenangan pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dalam menyelenggarakan perguruan tinggi.
Hilangnya kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Status Akper Sawerigading Pemda Luwu yang bukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maka pemerintah kabupaten Luwu pada tahun 2002 menginisasi pendirian Yayasan Pendidikan Batara Guru Luwu sebagai badan hukum penyelenggara Akper Sawerigading Pemda Luwu.
Pada tahun 2006 Akper Sawerigading Pemda Luwu mengalami perubahan Peralihan Pembinaan dari Departemen Kesehatan ke Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 18/D/O/2006 sampai sekarang.
Pada tahun 2007 Pemerintah kabupaten Luwu mencabut Perda nomor 5 tahun 2001 sehingga Akper Sawerigading Pemda Luwu tidak lagi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sehingga Akper Sawerigading Pemda Luwu kembali dikelola secara mandiri sampai sekarang.
Pada tahun 2015 Akper Sawerigading Pemda Luwu terakditasi Badan Akreditasi Nasional berdasarkan Keputusan BAN-PT No : 4770/BAN-PT/AK/D3/III/2015, dan Akreditasi Prodi D.III Keperawatan berdasarkan SK Pengurus Perkumpulan LAM-PT.Kes No : 0039/LAMP-PT.Kes/Akr/Dip/III /2015 (Nilai B : Baik).
Sumber : Nota Keberatan Penyerahan Kampus Akper Sawerigading Pemda Luwu ke pemerintah Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan