Tertib Administrasi, PPNI Kota Palopo Lapor Keberadaan Organisasi Di Kesbang

oleh -
Sekertaris PPNI Palopo, Asriel Talaran (Baju Hijau) menerima tim visitasi Badan Kesbangpol & Linmas Kota Palopo

Uklikinfo.com, Palopo – Semua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) daerah setempat, jika tidak ingin dianggap liar. Ketentuan tersebut merupakan konsideran yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Termasuk bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang merupakan salah satu organisasi profesi berbadan hukum perkumpulan yang didirikan dengan berbasis anggota.

Hal tersebut yang mendasari DPD PPNI Kota Palopo untuk mendaftarkan keberadaan PPNI Kota Palopo ke Kesbangpol & Linmas kota Palopo.

Ketua DPD PPNI Kota Palopo Taufiq, Selasa (6/8) mengatakan bahwa terdaftarnya keberadaan PPNI Kota Palopo di Pemerintah kota Palopo diharapkan dapat memupuk sinergitas yang harmoni dengan pemerintah yang telah lama terjalin menjadi semakin terbina. Sesuai dengan salah satu tujuan keberadaan PPNI kota Palopo yaitu membantu pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kota Palopo.

“PPNI secara legalitas telah memperoleh Surat Pengesahan Badan Hukum dari Mentri Hukum dan HAM sehingga yang dilakukan bukan lagi membuat permohonan surat keterangan terdaftar ke Kesbangpol tapi surat penyampaian keberadaan. Karena dengan disahkannya organisasi PPNI menjadi Badan Hukum Lembaga maka secara legalitas PPNI telah terdaftar pada Pemerintah”. Ucap Taufiq yang juga Asisten II Pemerintah Kota Palopo

Surat balasan Kesbangpol Palopo terkait laporan keberadaan organisasi PPNI Kota Palopo

Menurut Subhan yang melakukan visitasi langsung ke sekretariat PPNI bersama tim dari Badan Kesbangpol & Linmas Kota Palopo, bahwa untuk saat ini, semua kegiatan Ormas maupun LSM yang ada di Kota Palopo tidak lepas dari pantauan kami. Pengawasan terhadap kegiatan serta program Ormas dan LSM khususnya di Kota Palopo sangat penting untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LSM dan Ormas harus selalu melaporkan setiap kegiatan mereka, baik secara lisan maupun tulisan setiap 6 bulan atau apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kepengurusan. Itu wajib hukumnya. Meski saat ini kegiatan mereka masih tergolong aman dan terkendali, namun harus tetap diawasi,” tegasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.