LUTRA, | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan kembali memberlakukan tilang manual.
Pemberlakuan tilang manual tersebut merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, IPTU Abang Lamuddin mengatakan pemberlakuan tilang manual di wilayah hukum Polres Luwu Utara sudah kita berlakukan Serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan tersebut.
” Untuk di wilayah hukum Polres Luwu Utara tilang manual kita sudah berlakukan, Dimana pemberlakuan ini kita barengi dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara,” Kata Iptu Abang Lamuddin, Rabu (17/05/23).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kebijakan tilang manual diberlakukan lagi karena banyak nya pengendara yang di anggap melanggar ketentuan berlalulintas. Hal tersebut yang mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara untuk kembali menerapkan tilang manual guna menindak pelanggar lalu lintas.
Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.
Setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (MSR)