Uklikinfo.com, Makassar – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan dan mengsahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat di Ruangan Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (3/9).
Dalam rapat paripurna ini mayoritas Fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui Rancangan Perda Perlindungan Perawat untuk disahkan menjadi perda.
Ketua Pansus Ranperda Sinta Masyita Molina dari Partai Hanura membacakan pandangan umum mengungkapkan jika dengan adanya Perda, maka profesi perawat bisa bekerja lebih profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Perda Perlindungan Perawat yang terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal ini di harapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalime profesi perawat baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standaridasi yang sesuai aturan yang berlaku”, ungkap Sinta Masita Molina
Ranperda Perlindungan perawat yang naskah akademiknya telah dibahas sejak tahun 2016 ini merupakan perda yang pertama mengenai perawat yang hadir di Sulawesi Selatan .
“Alhamdulillah dengan sahnya perda ini adalah semangat untuk mendorong profesionalitas perawat dalam bekerja dan tentunya kami berharap lahirnya peraturan Walikota mengenai perlindungan perawat sebagai acuan untuk dijalankannya Perda yang telah disahkan DPRD Kota Makassar ini” , ungkap Hamzah Tasa Ketua PPNI Kota Makassar di Ruang Paripurna DPRD Kota Makassar. (*)