Uklikinfo.com, Luwu | Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lambanan, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dikeluhkan. Hal itu tidak terlepas dari pencabutan hak penerima 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Dewata Parombean’ akrab di sapa Dewa, salah satu pemuda di kecamatan Latimojong dari Desa Lambanan yang mendengar berbagai keluhan masyarakat penerima bansos PKH yang dicabut mengungkapkan, dirinya mengaku heran atas kebijakan pemerintah yang menghapus 17 keluarga dari daftar penerima PKH.
Padahal menurut Dewa, 17 keluarga yang dicabut PKHnya masih memenuhi komponen sebagai penerima bansos PKH.
“Mereka itu masih sesuai dengan keriteria keluarga miskin yang memiliki komponen belum menyelesaikan pendidikan, baik di tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH)”. Ucap Dewa
Dewata juga menambahkan, selain kasus pencabutan hak sebagai penerima PKH tanpa pemberitahuan, dirinya juga menuding penyaluran PKH saat ini tidak tepat sasaran, karena banyak orang yang lebih mampu yang menerima bantuan itu.
“Ada juga keluarga yang termasuk dalam aparat pemerintah Desa malah menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut”. Terang Dewa
Dewa berharap, permasalahan tersebut bisa segera ditangani oleh pemerintah, karena beberapa masyarakat sudah melakukan upaya untuk mengurus dan mengajukan kembali sebagai penerima PKH, namun sampai saat ini tidak ada penanganan.
Sementara itu, Pendamping PKH Desa Lambanan Nurjanna membenarkan pencabutan penerima PKH sebanyak 17 KK adalah usulan dari kepala desa ke Dinas Sosial.
“Sebelumnya memang benar bahwa Kepala desa sudah membuatkan surat keterangan mampu dan diteruskan ke Dinsos untuk dicabut hak mereka sebagai daftar penerima PKH,” ujar Nurjanna.
Nurjanna melanjutkan, “Kalau saya sebenarnya mereka masih layak untuk menerima PKH, tapi kepala desa yang lebih paham kondisi masyarakatnya jadi kami hanya menyarankan untuk membuat surat keterangan mampu untuk kami jadikan sebagai acuan di Dinsos”. Kata Nurjanna
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Lambanan untuk mengetahui pasti alasan pencabutan tersebut. (Rls)