Pemkab Luwu Buka Akses Pengaduan Secara Online

oleh -

LUWU | Pemerintah Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Saat ini masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat atau LAPOR.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Luwu, Irwan saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/04/2020).

“Masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi dan pengaduan melalui website www.lapor.go.id atau SMS ke 1708 maupun aplikasi Adroid atau iOS Lapor,” papar Irwan.

Menurutnya layanan ini dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah dan dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Ombudsman Republik Indonesia serta didukung oleh Korea International Coorperation Agency dan United Nations Development Program.

“Aspirasi atau aduan yang masuk akan kami verifikasi lalu teruskan ke OPD terkait untuk segera menindaklanjuti, jadi masyarakat menerima jawaban langsung dari OPD yang menangani masalah tersebut,” papar Irwaan.

Terkait kerahasiaan pelapor, Irwan menambahkan bahwa laporan yang disampaikan akan dijaga kerahasiaan identitas data dan isinya disaat pelapor mengaktifkan fitur anonim dan rahasia laporan tidak akan diketahui oleh publik dan pihak terlapor.

“Pelapor juga akan diberikan tracking id sehingga dapat meninjai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan,” tutup Irwan. (MT)

No More Posts Available.

No more pages to load.