Bank Sulselbar Teken MoU Dengan Kejari Palopo

oleh -

PALOPO, | Direksi PT. Bank Sulsebar Cabang Kota Palopo terus-menerus berinovasi demi kemajuan perusahaan di semua sektor yang terkait dengan perbankan, termasuk menjaga kalangsungan perusahaan di sektor hukum.

Terkait hal tersebut, PT Bank Sulselbar membangun kemitraan dengan pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Kali ini Bank Sulselbar menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Palopo untuk penanganan penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kota Palopo.

Kemitraan tersebut ditandai penandatanganan MoU antara Kejari Palopo dengan PT Bank Sulselbar. Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Cafe Patikala Lounge and Family Dining Jl, Salak, Kota Palopo dan dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama.

Proses penandatanganan Mou Bank Sulselbar dengan Pihak Kejaksaan Negeri Palopo. (Sumber foto : Kejaksaan Negeri Palopo))

Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Palopo, Supriyanto MBA CSA CFP, pada kesempatan itu mengapresiasi Kejari atas kerjasamanya untuk meningkatkan penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, nasabah atau debitur khususnya yang nota bene dianggap debitur nakal. Edukasi ini penting karena uang yang diambil itu, uang milik negara. Kami berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan menyelesaikan permasalahan perdata dan tata negara,” terangnya Supriyanto MBA CSA CFP, Senin (25/04/22).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Bank Sulselbar Cabang Palopo yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Palopo terkait kerjasama penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha.

“Mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya sebatas MoU saja, namun pihaknya berharap ada tindak lanjut dengan surat kuasa khusus, karena biasanya kerjasama dengan BUMD maupun BUMN ditindak lanjuti dengan adanya surat kuasa khusus,” kata Agus Riyanto.

Dia menyebut banyak kewenangan yang diberikan kepada Kejari berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Untuk kita harap kewenangan dalam Undang-undang tentang Kejaksaan itu dapat kita implementasikan di Palopo, Alhamdulillah, dalam kerjasama ini kita telah memberikan ruang dalam rangka penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara,” jelasnya. (Fsr)

No More Posts Available.

No more pages to load.