Makassar – Orang Tak Kenal (OTK) segel Sekertariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulsel di Jl. Bau Mangga kota Makassar. Pemasangan spanduk dan papan pengumuman yang mengaku pemilik tanah terpajang di depan gedung graha PPNI Sulsel sejak sabtu 25 Juni 2022.
Desrianto mengingatkan kemungkinan kejadian seperti ini terindikasi adanya permainan mafia tanah, yang dimana mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi dan prosesnya melanggar hukum.
“Hati-hati sama mafia tanah, seringkali bidang lahan yang sudah bersertifikat belum tentu bebas masalah dari kejahatan pembuatan sertifikat tanah palsu sehingga menimbulkan konflik. Sertifikat palsu bisa muncul karena praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen. Ironisnya, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat”, ucapnya.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Sulsel ini mengatakan, tanah yang ditempati sekertariat PPNI Sulsel dan kampus STIKES Panakukang Makassar sudah dikuasai PPNI sejak tahun 1981 yang dilengkapi oleh setifikat tanah yang sah.
“Lucunya, 40 tahun sudah dimiliki PPNI tiba-tiba ada yang datang mengaku sebagai pemilik tanah, kan perlu di curigai. Kalau memang mereka yakin pemilik tanah, ayomi adu data di pengadilan jangan asal segel itu gedung dan kampus, karena 40.000 perawat se Sulsel mau mengurus administrasi di sekertariat” tutupnya.
Saat dihubungi ditempat terpisah, Ketua PPNI Sulsel Abdul Rakhmat, S.Kep. Ns. M.Kes mengatakan sebidang tanah tersebut memilik alas hak yang diyakini Sah dan pihaknya siap diuji di pengadilan.
“Terkait kepemilikan tanah kami juga memiliki Alas hak yang kami yakini keabsahannya dan siap diuji di pengadilan, karena satu-satunya yang bisa memberikan kepastian hukum hanya pengadilan perdata maupun PTUN,” ujarnya.
Abah sapaan akrab ketua PPNI Susel sangat menyangkan adanya tindakan penyegelan kampus dan Sekertariat PPNI Sulsel, yang dimana diketahui kampus dan gedung tersebut adalah tempat pendidikan.
“Kami akan mengedepankan cara hukum untuk mempertahankan hak kami, Apalagi di gedung itu ada proses pendidikan dan pelayanan kepada sekitar 40.000 perawat se Sulsel, maka sangat di sayangkan bila proses penyegelan yang tidak prosedural dilakukan oleh orang yang mengaku ahli waris,” tuturnya.
Mantan ketua Himpunan Perawat Gawat Darurat Dan Bencana Indonesia (HIBGABI) Sulsel ini juga menegaskan kalau ia punya alas hak yang kuat dan bisa dimenangkan di pengadilan.
“Kalau mereka memang punya Alas hak yang kuat dan menang di Pengadilan semestinya yang eksekusi Pengadilan bukan keluarga atau orang suruhan yang segel kampus dan sekret, kalau mau masalah ini selesai gugat kami secara hukum dan akan kami hadapi juga secara hukum,”tegasnya.