TORUT,| Bea Cukai Malili dan Pemda Toraja Utara kembali menggelar operasi pasar bersama dan Pemberantasan BKC Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Pasar Bolu dan sekitar Jalan Mapanyukki, Kabupaten Toraja Utara Selasa, (25/05/2021) Kemarin.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Malili, Budiman mengatakan operasi pasar bersama yang dilakukan selama 2 hari di Kabupaten Toraja Utara ini berhasil mengamankan berbagai macam rokok dengan berbagai macam pelanggaran, diantaranya dilekati pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai.
” Operasi ini kami lakukan selama dua hari dengan mengandeng pemerintah setempat,” Kata Budiman, Rabu (26/05/2021).
Lanjut, Budiman selain melakukan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar kedepannya tidak menjual lagi rokok ilegal dengan ciri-ciri yang telah disampaikan kepada mereka.
“kami juga sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Pemkab Toraja Utara ini” tambahnya.
Dari pelaksanaan operasi bersama selama dua hari ditemukan dan dilakukan penyitaan berbagai merk rokok sesuai amanah dari Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebanyak 5600 batang pada hari pertama, dan sekitar 4200 pada hari kedua.
Operasi Pasar Bersama dan Pemberantasan BKC Ilegal kali ini terdiri dari pegawai Pemerintah Daerah Toraja Utara Bagian Ekonomi Setda berjumlah 6 orang, Diskominfo 3 orang, Satpol PP 5 orang serta tim dari Bea Cukai Malili berjumlah 6 orang.
Diharapkan dengan adanya kegiatan dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan sekaligus pembinanaan pemanfaatan DBH-CHT. (FSR)